";

Bawaslu Riau Gelar Rakernis Sentra Gakkumdu

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin, 19 Desember 2016 di Hotel Pesonna, Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, nomor 455 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
     
    Kegiatan Rakernis ini, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Rakorda sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 17 Desember 2016, di tempat yang sama.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin pada kata sambutan pembukaan sekaligus arahan mengatakan, Rakernis Sentra Gakkumdu hari ini, merupakan lanjutan kegiatan Rakorda sebelumnya.
     
    “Pada kesempatan ini, kegiatan disebut Rakernis, penting untuk membangun cara berpikir kita, untuk men-suport penanganan pelanggaran pemilihan,” terang Edy.
     
    Lebih lanjut, Edy mengatakan, kegiatan Rakerni hari ini, fokus pada kegiatan simulasi penanganan laporan tindak pidana pemilihan. “Kegiatan Rakernis, bukan pada tataran konsep semata, tapi pada tataran aplikasi,” jelasnya.
     
    Edy memberikan gambaran untuk menangani kasus pelanggaran. Ada lima kasus dalam menangani kasus, yaitu pelanggaran administrasi, etik, dan atau mungkin dugaan pelanggaran.
     
    Dengan dilaksanakan kegiatan Rakerni ini, Edy mengharapkan seluruh peserta kegiatan mengasah kemampuan dan kemauan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan. “Yang diasah kemauan dulu, baru kemampuan, yang utama keberadaan dulu, kemudian mencoba memahami,” tegasnya.
     
    “Kapasitas menjadi taruhan yang harus dipenuhi, Pengawas pemilu harus memahami perannya,” ujar Edy penuh harap.
     
    Dalam menangani pelanggaran pemilihan, menurut Edy tidak lagi berdasarkan katanya, maupun tradisi. “Update regulasi menjadi tawaran mutlak,” jelasnya.
     
    Setiap aturan akan mengalami perubahan, Edy mengimbau agar jangan lagi berpikir menangani pelanggaran dengan mengacu proses penanganan pada Pileg dan Pilpres 2014.
     
    Edy meminta, kepada seluruh peserta Rakernanis, agar penuh kehati-hatian dalam menangani pelanggaran pemilihan, dan menekanan, bahwa kegiatan Rakernis kali ini, akan lebih banyak praktek, dan menuntut keterlibatan seluruh peserta.
     
    “Teman-teman Panwas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, untuk mendampingi forum ini, membantu fasilitator untuk kelancaran kegiatan kelompok,” jelasnya.
     
    Kegiatan Rakorda, akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini hingga tanggal 21 Desember 2016. Peserta kegiatan berjumlah 50 orang, yang terdiri dari unsur Panwas Kota Pekanbaru, Panwas Kabupaten Kampar, Panwascam Kota Pekanbaru dan Panwasacam Kabuapten Kampar, dari unsur Polresta, dan Polres serta staf Bawaslu Riau, masing-masing instansi mengirimkan perwakilan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, sedangkan sebagai Narasumber, menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, dari Polda Riau, dan Kejakasaan.
     
    Pada saat pembukaan, hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson dan Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Nur Asni untuk menyampaikan laporan kegiatan Rakorda kali ini.
     
     
    Penulis: Hendro Susanto



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :