";

Jelang Akhir Masa Tugas, Panwas Kabupaten/Kota Ikuti Rapat Kerja

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Masa tugas delapan Kabupaten/Kota di Riau segera berakhir dan satu kabupaten yaitu Kuantan Singingi masih menjalankan Proses tahapan perselisihan hasil pemilihan di MK. Berakhirnya masa tugas delapan Panwas Kabupaten/Kota ini seiring telah ditetapkannya delapan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota di Provinsi Riau.
     
    Akhir masa tugas Pengawas Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Bawaslu. Berdiri dari aturan yang telah ditetapkan, Bawaslu RI mengirimkan surat edaran nomor:0015/K.Bawaslu/HR.01.00/II/2016 tentang penegasan masa tugas lembaga Pengawas Pemilihan ad hoc dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 tertanggal 3 Februari 2015, yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau pada Jumat, 5 Februari 2015.
     
    Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja Kesekretariatan dalam rangka Evaluasi Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada serentak Tahun 2015 dan Persiapan Revisi Dana Hibah Tahun 2016 pada Rabu, 10 Februari 2016 dari pukul 09.00 hingga 20.30 WIB. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Provinsi Riau Jl. Sultan Syarif Kasim No.119, Pekanbaru.
     
    Akhir masa tugas Pengawas Pemilu erat kaitannya dengan dana yang dihibahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Panwas Kabupaten/Kota. Selain mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, masa tugas Pengawas Pemilu juga berdasarkan pada anggaran yang tersedia dari hibah Pemerintah bersangkutan.
     
    Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin. Edy menyampaikan banyak hal yang akan dibahas terkait kerja sekretariat sekaligus evaluasi pertanggungjawaban dana hibah pada Pilkada 2015. Terdapat beberapa catatan yang menjadi koreksi pada sambutan dan sekaligus membuka acara rapat kerja sekretariat. Yaitu:
     
    Pertama, masih ditemukannya kepala sekretariat yang belum memahami fungsi dari tugas-tugasnya sebagai kepala sekretariat. “Kepala sekretariat memang diserahkan kepadanya untuk mengkoordinir dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan dibawah pengelolaan sekretariat” ungkap Ketua Bawaslu Riau dihadapan seluruh peserta.
     
    Kedua, masih ditemukannya Ketua ataupun Pimpinan yang belum mampu berkomunikasi dengan baik kepada Kepala Sekretariat dan bendahara terkait dukungan kerja-kerja pengawasan.
     
    Ketiga, kondisi pemerintah daerah terhadap Panwas Kabupaten/kota.
     
    Akhir masa tugas yang telah ditetapkan dan diatur dalam peraturan tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 dan 51 Tahun 2015.
     
    Namun dengan minimnya anggaran Panwas Kabupaten/Kota, untuk akhir masa tugas dikembalikan lagi pada anggaran yang tersedia di Sekretariat Panwas Kabupaten/kota masing-masing.
     
    Dari hasil Rapat Kerja Kesekretariatan ini terlihat beberapa kabupaten yang sisa anggaran tahun 2015 sangat minim dan tidak mendapat penambahan dana hibah di tahun 2016. Ini menjadi pertimbangan penting untuk penetapan akhir masa tugas pengawas pemilu jika dana yang tersedia tidak mencukupi.
     
    Rapat dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin, Rusidi Rusdan, Fitri Heriyanti, Kepala Sekretariat Anderson, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni,dan Kasubbag Administrasi Nasril.
     
    Peserta rapat yaitu seluruh Ketua, Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwas sembilan Kabupaten/Kota dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Narasumber Rapat Kerja Kesekretariatan ini selain dari internal Bawaslu Provinsi Riau juga dihadiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) oleh Beligan Sembiring, Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau oleh Kuscahya Wicaksana dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru oleh Tisari Yona Gemila.
     
     
    Penulis : Novi Sulastri



BERITA TERKAIT LAINNYA :