";

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Panwas Pekanbaru dan Kampar

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di  Provinsi Riau akan diikuti dua daerah, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 akan di gelar 15 Februari 2017.
     
    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau saat ini telah membentuk Tim Seleksi yang bertugas menjaring dan menyaring para calon anggota (Panitia Pengawas) Panwas, kemudian Timsel akan menyerahkan nama-nama enam besar calon Panwas terpilih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
     
    Timsel yang terdiri dari tiga orang, yaitu Ketua: Asep Ruhiyat; Sekretaris: Jupendri; dan Anggota: Griven Heri putera, Kamis, 7 April 2017 akan mengumumkan secara resmi pendaftaran calon anggota Panwas melalui media cetak dan elektronik.
     
    Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan selaku koordinator divisi organisasi dan SDM, mengatakan, “Kami menyerahkan sepenuhnya proses perekrutan sampai mendapatkan enam besar kepada Timsel. Bawaslu Riau berharap Timsel selalu mendengar masukan dan tanggapan dari masyarakat sehingga diperoleh calon Panwas dengan rekam jejak yang baik,” tuturnya, Rabu sore, 6 April 2016.
     
    Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota Panwas Kota Pekanbaru dan Kampar:
    1. Fotocopi KTP dan KK yang masih berlaku sesuai domisili, berusia minimal 30 tahun; 
    2. Foto copy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar; 
    4. Daftar Riwayat Hidup; 
    5. Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Rumah Sakit Pemerintah setempat atau Puskesmas;
    6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
    7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; 
    8. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015; 
    9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik; 
    10. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
    11. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; 
    12. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/D selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
    13. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 
     
    Formulir berkas administrasi dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi, Jalan Sulatan Syarif Kasim no. 119, Pekanbaru atau di unduh melalui website bawasluriau.net.
     
    Penulis : Hendro Susanto.
     



BERITA TERKAIT LAINNYA :