Koordinator Divisi
Divisi Penindakan Pelanggaran
Divisi Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan sebagai berikut:
-
Penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
-
Pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran;
-
Pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan;
-
Penyelesaian sengketa pemilu; dan
-
Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.
Divisi Organiasasi dan SDM
Divisi Organisasi dan SDM mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan sebagai berikut:
-
- Pembentukan Panwaslu kabupaten/Kota;
- Pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota;
- Pembinaan Panwaslu Kabupaten/Kota;
- Penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan
- Penyampaian Laporan Hasil pengawasan Tahapan dan Laporan Akhir Bawaslu provinsi ke Bawaslu.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan sebagai berikut:
- Pengawasan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi;
- Pengadministrasian hasil pengawasan;
- Hubungan masyarakat;
- kerjasama antar lembaga;
- Sosialisasi pengawasan Pemilu; dan
- Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.
Hal: 1 |