";

Koordinator Divisi

Divisi Penindakan Pelanggaran

Divisi Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan  sebagai berikut:
  1. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
  2. Pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran;
  3. Pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan;
  4. Penyelesaian sengketa pemilu; dan
  5. Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.
 
 

Divisi Organiasasi dan SDM

Divisi Organisasi dan SDM mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan  sebagai berikut:

    1. Pembentukan Panwaslu kabupaten/Kota;
    2. Pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota;
    3. Pembinaan Panwaslu Kabupaten/Kota;
    4. Penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan
    5. Penyampaian Laporan Hasil pengawasan Tahapan dan Laporan Akhir Bawaslu provinsi ke Bawaslu.

 

 

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga

Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan  sebagai berikut:

  1. Pengawasan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi;
  2. Pengadministrasian hasil pengawasan;
  3. Hubungan masyarakat;
  4. kerjasama antar lembaga;
  5. Sosialisasi pengawasan Pemilu; dan
  6. Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.

 

    Hal: 1 |