";

Rapat Kerja Revisi Pengeloaan Dana Hibah Panwas Kabupaten/Kota

  • Bawaslu Riau, Pekanbaru – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson mengatakan bahwa pengelolaaan dana hibah Panwas Kabupaten/Kota direvisi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Hal ini disampaikan pada saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), Senin, 23 November 2015, di ruang serbaguna kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim nomor 119, Pekanbaru.
     
    Pada kesempatan ini Anderson mengatakan, "Proses-proses penyusunan RKKL dan terkhususnya mulai tahun anggaran 2015 ada sesuatu yang baru, yaitu pengelolaan dana hibah," katanya. 
     
    Lebih lanjut, Anderson menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dana hibah Panwas Kabupaten/Kota, direvisi masuk ke Dipa Bawaslu Provinsi Riau, karena Panwas Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc.
     
    Anderson juga menyampaikan permintaan maaf kepada narasumber kegiatan, bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat menghadiri kegiatan pembukaan, karena ketiga Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau sedang berada di daerah untuk melaksanakan perjalanan dinas.
     
    Rapat penyusunan RKAKL dimulai pukul 16.00 WIB, dihadiri Kasubbag. Administrasi, Nasril, Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Nur Asni, staf keuangan dan beberapa staf divisi pencegahan, serta staf divisi organisasi dan SDM.

     

    Kegiatan penyusunan RKKL kali ini melibatkan staf keuangan juga staf divisi yang lain, tujuannya agar semua staf memahami proses pengelolaan dana hibah.
     
    Materi yang disampaikan narasumber terkait tata cara revisi anggaran dana hibah langsung oleh Kanwil DJPB Provinsi Riau, Entis Sutrisno, dan tata cara pertanggungjawaban Hibah langsung oleh KPPN Pekanbaru, Kus Cahya Wicaksana.
     
    Usai penyampaian materi oleh narasumber, dilanjutkan acara mapping dan revisi dana hibah tahun 2015. Pada sesi ini fokus mendiskusikan permasalahan pengelolaan anggaran yang dihadapi oleh Bawaslu Provinsi Riau, salah satu diantaranya terkait pembayaran pajak oleh sekretariat Panwas Kabupaten/Kota yang belum satu persepsi.
     
    Rapat berakhir pukul 20.30 WIB, dan hasil dari rapat ini sekretariat Bawaslu Provinsi Riau selanjutnya akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan narasumber, dan disosialisasikan ke sekretariat Panwas Kabupaten/Kota.
     
     
    Penulis: Hendro Susanto



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :