";

Evaluasi Pelaksanaan Sentragakkumdu Kabupaten/ Kota

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan SentraGakkumdu ke 9 Kabupaten/Kota dengan pembagian masing-masing tim dari 3 Instansi yakni Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi guna melakukan evaluasi pelaksanaan SentraGakkumdu di Kabupaten/Kota. 
     
    Berdasarkan MoU SentraGakkumdu bertujuan untuk terwujudnya kerjasama dan sinergisme para pihak dalam rangka SentraGakkumdu serta tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu, pelanggaran pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan tindak pidana Pemilihan secara cepat, sederhana serta tidak memihak.
     
    Pembahasan rapat pelaksanaan supervisi SentraGakkumdu ialah :
    1. Kendala SentraGakkumdu di Kabupaten/Kota
    2. Pelaksanaan SOP dan MoU
    3. Koordinasi atau pertemuan Sentra Gakkumdu
    4. Anggaran Sentra Gakkumdu
    5. Keharusan pembahasan setiap ada indikasi pelanggaran pidana oleh SentraGakkumdu walaupun hasil kesimpulan akhirnya bukan tindak pidana pemilihan.
    Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti mengatakan bahwa dari 3 Instansi SentraGakkumdu harus saling berkoordinasi jika terdapat laporan yang terindikasi tindak pidana pemilu dan segera diselesaikan serta tertuang dalam notulensi rapat, Juga disarankan agar materi pertanyaan inti sudah mendapatkan masukan oleh sentragakkumdu sehingga tidak ada lagi P-19 dan berharap P-21.
     
    Kesimpulan yang dapat didapat ialah apabila terdapat laporan atau temuan dari masyarakat, pihak SentraGakkumdu harus berkoordinasi agar permasalahan dapat diproses, karena begitu ada dugaan pelanggaran pengawas pemilu harus langsung melakukan koordinasi dengan SentraGakkumdu dalam waktu 1x24 jam.
     
     
    Penulis : Siti Aisyah

     



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :