Implementasi Reformasi Birokrasi, Kegiatan Baru Tahun 2016
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu ada yang benar-benar baru, yaitu Implementasi Reformasi Birokrasi. “Realisasi rencana kegiatan Tahun 2016 meski belum final, kegiatan implementasi reformasi birokrasi pasti akan dilaksanakan,” tuturnya, Senin, 20 Januari 2016, diruang kerjanya, kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil komunikasi lanjutan dengan pimpinan Bawaslu, Nur Asni menyebutkan, diharapkan ada perencanaan yang matang terkait kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini, “tidak boleh asal-asalan semua harus diatur sedemikian rupa,” katanya.
Kegiatan pengawasan partisipatif yang terlaksana di Tahun 2015 dalam rangka keterlibatan masyarakat masih terus dipertahankan, hal ini sebagai upaya mendukung implementasi visi dan misi Bawaslu Tahun 2015 -2019. Berikut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2016:
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,
2. Pengelola Administrasi Keuangan dan BMN,
3. Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan,
4. Peliputan, Dokumentasi dan Pengelolaan Media Informasi,
5. Pembinaan kesekretariatan Pengawas Pemilu/Pemilihan,
6. Fasilitasi dan Koordinasi Mitra Kerja,
7. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program,
8. Pembentukan Panwaslu/Panwas Kabupaten/Kota,
9. Pembinaan Administrasi keuangan Panwas Kabupaten/Kota,
10. Implementasi Reformasi Birokrasi,
11. Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif,
12. Pembinaan Penyelenggaraan Pengawasan dan Supervisi Pengawas Pemilu, Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu,
14. Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fasilitasi Sentra Gakkumdu,
15. Fasilitasi Koordinasi dan Pelaporan Bawaslu Prov Riau, dan
16. Evaluasi Pengawasan Pemilu.
Program dan kegiatan tersebut, lebih lanjut didiskusikan kepastian pelaksanaan antara unsur pimpinan dan sekretariat dengan mempertimbangkan substansi pencapaian output kegiatan, “peserta dapat ilmu, demikian halnya pendukung kegiatan (panitia dan narasumber) juga dapat ilmu,” terang Nur.
Semua pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan sesuai dengan visi dan misi Bawaslu Tahun 2015 – 2019. Visi Bawaslu, “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”, sedangkan misi Bawaslu:
- Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid
- Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien
- Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif
- Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan
- Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Selanjutnya, pendistribusian pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban, pada setiap divisi di Bawaslu Provinsi, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015, sebagai berikut:
- Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengoordinasikan fungsi:
1. pengawasan tahapan pemilu di tingkat Provinsi;
2. pengadministrasian hasil pengawasan;
3. hubungan masyarakat;
4. kerjasama antar lembaga;
5. sosialisasi pengawasan Pemilu; dan
6. penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.
- Divisi Penindakan Pelanggaran mengoordinasikan fungsi:
1. penerimaan laporan dugaan pelanggaran
3. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran;
4. pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan;
5. penyelesaian sengketa pemilu; dan
6. penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.
- Divisi Organisasi dan SDM mengoordinasikan fungsi:
1. pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota;
2. pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. pembinaan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan
5. penyampaian Laporan Hasil Pengawasan.
Penulis : Siti Aisyah
Editor : Hendro Susanto
KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :