Bawaslu Riau Temukan Adanya Bagi Bagi Uang di Kecamatan Kabun - Rokan Hulu
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pasirpengaraian - Tim Supervisi dan Monoitoring Bawaslu Provinsi Bawaslu Riau tujuan Rokan Hulu menemukan adanya isu bagi-bagi uang yang dilakukan oleh oknum masyarakat untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu pasangan calon. informasi tersebut di dapat berawal dari laporan masyarakat kepada Ketua Panwas Kabun pada senin malam 7/12/105 memlaui anggota Panwas Rohul ( Gummer Siregar).Mendegar informasi tersebut, Tim dari dari Bawaslu Riau bersama Tim Panwas Rohul langsung turun ke Sekretariat Panwascam Kabun guna memastikan kebenaran isu tersebut, tanpa buang-buang waktu Ketua Panwascam Kabun didampingi oleh kepolisian sektor Kabun langsung menjemput beberapa orang yang diduga menerima uang tersebut guna dimintai keterangan di sekretariat Panwascam Kabun. Berdasarkan pengakuan dari bebarapa saksi, bahwa mereka benar menerima sejumlah yang diberikan oleh seorang petugas satpam di PT. Padasa- Kabun. Uang yang diterima jumlah bervariasi mulai dengan nominal Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000 /orang.Setelah memanggil berapa saksi, Panwas Rohul bersama Panwascam Kabun memanggil oknum satpam yang diduga membagi-bagikan uang tersebut. Menurut pengakuan satpam "jumlah uang dibagi-bagikan berkisar Rp. 40 Juta yang diberikan oleh seseorang beriniasil A, dan benar uang tersebut dibagikan guna untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon", namun anehnya uang tersebut diduga bukan berasal dari TIM Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, meskipun uangnya untuk mengarahkan masyarakat untu memilih salah satu paslon.Guna menindaklanjuti kasus tersebut, Panwas Rohul bergerak cepat dan kurang dari waktu 1 x 24 jam, langsung mengklarifikasi bersama unsur Sentra Gakkumdu Rokan Hulu dengan cara mengkaji apakah temuan tersebut masuk ranah pidana Pemilu atau pidana umum. Gummer mengatakan "akan kita koordinasikan bersama kepolisian dan kejaksaan Sentragakkundu), masalah ini harus segera kita tindaklanjuti namun akan kita kaji dulu, apakah nantinya kasus ini memenuhi unsur tindak pidana Pemilu atau mengarah ke Pidana Umum" ujarnya.Selanjutnya, selasa 8/12/2015 Panwas Rohul bersama Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil para pihak terkait guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakannya, "sesuai prosedur, empat hari ke depan kesimpulan dari temuan ini baru bisa direkomendasikan. Karena tim Gakkumdu masih membutuhkan keterangan baik dari pihak terlapor maupun saksi saksi sipenerima uang. Sedangkan pihak terlapor tidak ditahan karena tidak punya wewenang." pungkasnya.Terpantau, dalam rapat klarifikasi yang digelar di Sekretariat Panwas Rohul, hadir Ketua Panwas Rohul Hidayati S.Kom M.Pd.I beserta anggota Yurnalis SAg, Gummer Siregar S.Ag, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK, Kasi intel Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Dedi berlangsung tertutup. Rapat klarifikasi tersebut menghadirkan dua pelapor dan terlapor (pemberi uang) berinisial "S" yang bekerja sebagai Satpam di PT. Padasa- Kabun.Penulis : Azhar HasibuanEditor : hendro Susanto
BERITA TERKAIT LAINNYA :