";

Masyarakat Kampar Dapatkan pengetahuan Pengawasan Tahapan Pilkada 2017

  • Bawaslu Provinsi Riau, Kampar – Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas Pemilu memiliki logika dan alur pengawasan yang dikoordinatori oleh pengawas itu sendiri. Terdiri dari standar pengawasan pemilihan, Indeks Kerawanan Pemilu, Peta Pemilihan, Evaluasi Pengawasan, dan Kajian Pemilu. Hal ini disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti pada acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, Kamis, 10 November 2016, di Kampus Politeknik Kampar.
     
    Lebih lanjut Fitri menjelaskan, “Bawaslu RI melakukan kontrol langsung melalui monitoring/evaluasi terhadap jajarannya, begitu juga Bawaslu Provinsi ke jajaran Kabupaten/Kota dan seterusnya. Jajaran dari yang paling bawah melaporkan hasil pengawasan dan laporan periodik, serta laporan akhir kepada pengawas satu tingkat diatasnya”, terang Fitri.
     
    Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau serta akademisi yang membidangi hukum dan Pemilu. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Kabupaten kampar yaitu Pemilih Pemula, Partai Politik, Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat dan unsur Pemerintah.
     
    “Pengawas Pemilu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan yang telah ditetapkan dalam aturan. Pada saat ini adalah tahapan kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 28 Oktober 2016 s.d 11 Februari 2017, dan sedang berlangsung juga tahapan pemutakhirandata dan daftar pemilih serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara”, terang Fitri.
     
    Pada sesi diskusi, peserta dari Stikes Tuanku Tambusai, Alisyah Putra menanyakan tentang praktik politik uang dalam Pilkada. Menanggapi pertanyaan tersebut, Fitri menegaskan bahwa dalam aturan terbaru mengatur sanksi politik uang juga berlaku bagi penerima politik uang, dan bagi Calon yang terbukti melakukan praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pembatalan.
     
    Fitri mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran yang ada, karena Pengawas pemilu juga berwenang menerima laporan atas pelanggaran pemilihan.
     
    Untuk alur Pelaporan, Fitri menjelaskan, Pelapor melaporkan pelanggaran kepada pengawas dalam waktu paling lambat 7 hari sejak terjadi pelanggaran, selanjutnya Pengawas memproses dengan rangkaian pemeriksaan berkas, klarifikasi jika perlu dan pengkajian paling lama 3+2 hari. Selanjutnya jika pelanggaran terbukti memenuhi unsur maka akan diteruskan kepada instansi yang berwenang (Administrasi: KPU, Pidana: Kepolisian, Kode Etik: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
     
    Penulis  : Nurhuda Syah
    Editor     : Hamidi Maiza
     



BERITA TERKAIT LAINNYA :