Persiapan Pembentukan Timsel Panwas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Dengan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada 26 Januari 2017, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar berakhir pada 11 Desember 2016. Pilkada di Provinsi Riau akan kembali dilaksanakan Februari 2017 mendatang untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Mempersiapkan proses pemilihan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau mulai mempersiapkan struktur Panwas Kabupaten/Kota melalui pembentukan tim seleksi.Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan selaku koordinator divisi organisasi dan SDM mengatakan, Bawaslu Provinsi Riau siap memberikan data obyektif terhadap hasil kerja yang telah dilakukan oleh internal Pengawas Pemilu terutama yang berkaitan dengan proses penjaringan dan penyaringan, untuk keperluan Tim Seleksi nantinya. Hal ini disampaikan, Jumat, 22 Januari 2016, di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.Melalui rekrutmen Tim seleksi, Bawaslu Provinsi Riau mencari orang-orang yang netral, bebas kepentingan, tidak dapat di intervensi siapapun, karena menurut catatan Bawaslu Provinsi Riau pada Pileg 2014, Panwas Kota Pekanbaru telah meninggalkan catatan buruk dimana terdapat dua orang anggota Panwas yang terpaksa di berhentikan karena tersandung kasus keterlibatan dengan partai politik.Ada dua tahapan seleksi yang akan dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau. Pertama, membentuk tim seleksi. Kedua, tim seleksi melakukan tahapan seleksi Panwas Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengalaman proses seleksi di tahun sebelumnya, berikut beberapa persyaratan menjadi tim seleksi dan tahapan yang akan dilaksanakan tim seleksi.Persyaratan sebagai anggota tim seleksi :
-
Warga Negara Indonesia,
-
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun,
-
Berpendidikan paling rendah S-1,
-
Memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu,
-
Memiliki integritas,
-
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun teakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah,
-
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah,
-
Bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwas Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama,
-
Bersedia bekerja penuh waktu,
-
Memiliki komitmen untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Tahapan Seleksi Panwas Kabupten/Kota oleh Tim Teleksi:-
Pengumuman pendaftaran,
-
Penerimaan berkas,
-
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas administrasi,
-
Pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi,
-
Pelaksanaan tes tertulis,
-
Penilaian hasil tes tertulis,
-
Pengumuman hasil tes tertulis,
-
Persiapan pelaksanaan tes wawancara,
-
Pelaksanaan tes wawancara,
-
Penilaian hasil tes wawancara,
-
Pengumuman hasil tes wawancara,
-
Pengajuan calon anggota Panwas Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Provinsi Riau mengimbau kepada semua kalangan, baik akademisi, profesional, praktisi dan tokoh masyarakat agar bersedia berkontribusi dalam proses rekrutmen untuk menghasilkan Pengawas Pemilu yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi tinggi, sehingga didapatkan Pengawas Pemilu yang siap kerja, melakukan pengawasan, dan benar-benar melakukan pengawasan. [SA/HS] -
BERITA TERKAIT LAINNYA :