";

Hari Kedua Rakernis Sentra Gakkumdu, Panwascam Se-Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Simulasikan Penanganan Pelanggaran Pemilihan

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar diberikan keterampilan teknis untuk menangani tindak pidana Pemilu, khususnya untuk menyiapkan ketrampilan teknis dalam menanggani pelanggaran Pemilihan di daerahnya masing-masing. Selasa, 20 Desember 2016 di Hotel Pesonna Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman nomor 455.
     
    Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini, diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, mulai Senin kemarin, 19 Desember 2016 hingga 21 Desember mendatang.
     
    Kegiatan Rakernis saat ini, Selasa, 20 Desember 2016 dijadwalkan dengan agenda simulasi sidang penanganan pelanggaran. Pada kesempatan ini, peserta terdiri dari 33 orang anggota Panwascam yang tergabung dalam kelompok kerja di Sentra Gakkumdu yang terdiri tiga unsur, yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
     
    Fasilitator dari simulasi penangangan pelanggaran, berasal dari Panwas Kabupaten/Kota, yaitu Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid dan Anggota Panwas Kabupaten Kampar, Zainul Aziz mereka juga selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran dimasing-masing lembaga yang dipimpinnya.
     
    Fasilitator sebelumnya telah mengikuti Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu RI pada 23 November 2016 lalu, di Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, Fasilitator membagikan pengetahuan dan keterampilannya dalam menangani pelangaran kepada Panwascam.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin yang juga mengikuti kegiatan Rakernis di Bogor, hadir juga pada hari kedua Rakernis saat ini. Menurutnya, simulasi yang berlangsung sekarang, hasil dari Rakernis di Bogor, “Ya, simulasi hari ini, materi dan metoda praktek simulasi sama dengan Rakernis yang dilangsungkan di Bogor,” ujarnya disela-sela kesibukaannya mendampingi pelaksanaan simulasi yang di fasilitasi anggota Panwas Kabupaten/Kota.
     
    Simulasi penanganan pelanggaran, dibagi dalam dua kelas, yaitu kelas A terdiri dari 21 orang Panwascam, dan Kelas B terdiri dari 22 orang Panwascam, di masing-masing kelas juga hadir 2 orang dari Polresta Pekanbaru dan 2 orang dari Kejari Pekanbaru.
     
     
    Penulis: Hendro Susanto