";

Rapat Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bogor – Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, Nur Asni menghadiri kegiatan Rapat Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Serta Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, Kamis s.d Sabtu, 12 s.d 14 Mei 2016, di The Sahira Hotel, Bogor.
     
    Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si dan di dampingi 4 (empat) Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Tenaga Ahli, Tim Asistensi, Kepala Bagian Biro TP3, Kasubbag TP2 serta peserta Rapat Koordinator Divisi  Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dari 12 Provinsi, yakni Bawaslu Provinsi Aceh, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan  Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
     
    Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kelemahan, kekurangan, dan kendala serta hambatan standar tata laksana pengawasan yang digunakan pada Pilkada serentak 2015 serta merumuskan kembali tata laksana pengawasan baru khususnya alat kerja yang lebih efektif, efisien dan aplikatif digunakan dalam tahapan pengadaan perlengkapan pemilihan, pemungutan dan penghitungan serta tahapan rekapitulasi perolehan suara  pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2017 dan untuk menentukan desain teknis pengawasan tahapan pengadaan perlengkapan suara, pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara yang lebih baik tersebut dengan bertumpu pada hasil evaluasi terhadap desain pengawasan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu.
     
    Pada pelaksanaan tahapan pengadaan perlengkapan suara, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara yang lalu, masih banyak dijumpai problem yang muncul dalam dinamika penyelenggaraan, misalnya pengadaan tidak tepat waktu, pengadaan tidak tepat jumlah dan spesifikasi yang ditentukan, akses data yang kurang transparan yang terjadi pada pelaksanaan pengadaan perlengkapan suara, serta banyaknya prosedur yang tidak dilaksanakan oleh petugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kemudian sejumlah kecurangan pelanggaran dan manipulasi mengiringi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara seperti intimidasi, politik uang, keterlibatan aparat pemerintah, dan sejumlah problem data pemilih dan penggunaan hak pilih.
     
    Masalah – masalah ini disamping karena faktor profesionalitas petugas dan akibat persaingan dalam pemilihan juga berdasarkan catatan evaluasi pengawasan dikarenakan juga oleh faktor SDM pengawas dan tata kelola pengawasan yang kurang aplikatif dan antisipasi dilapangan. Catatan masalah, kelemahan, kekurangan serta kendala dan hambatan ini harus dapat diperbaiki pada pelaksanaan pengawasan pilkada serentak yang akan datang.
     
    Fitri mengatakan, kegiatan yang digagas oleh Bawaslu RI sangat membantu pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi termasuk Panwas Kabupaten/Kota.
     
    “Untuk di Provinsi Riau dilaksanakan pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2017, alat kerja yang dirumuskan ini selain mengakomodir hasil pengawasan yang sebelumnya sudah dilaksanakan di tahun 2015 juga menjadi instrumen pengawasan berikutnya,” ujarnya
     
    Sehingga alat kerja yang dikeluarkan merupakan peningkatan dari alat kerja yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan ini, Bawaslu Riau siap mengimplementasikan dan menjelaskan detail alat kerja kepada Panwas Kabupaten/Kota.
     
    Penulis : Siti Aisyah
    Editor    : Hendro Susanto



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :