";

Implementasi Pengawasan Partisipatif di STMIK AMIK Riau

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan bertema “Implementasi Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif”, di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) AMIK, Riau, Senin, 11 April 2016, di ruang serbaguna, Jalan Purwodadi Indah, Panam, Pekanbaru.
     
    Tiga Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau hadir sebagai Narasumber, sedangkan puluhan Mahasiswa Kampus STMIK-AMIK dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau hadir sebagai peserta kegiatan.
     
    Tujuan kegiatan untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu, khususnya bagi pemilih pemula, sehingga mengetahui pentingnya pengawasan oleh masyarakat, dan juga sebagai langkah persiapan penyusunan strategi pengawasan Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan di dua daerah, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabuapten Kampar.
     
    Kegiatan dimulai pukul 08:00 WIB, dibagi dalam tiga sesi pemaparan materi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, dilanjutkan dengan tanya-jawab seputar materi yang disampaikan.
     
    Pada sesi pertama, Pimpinan Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan selaku koordinator divisi organisasi dan SDM memaparkan materi dengan judul “Peran Bawaslu Provinsi Riau dalam Pilkada Serentak di Provinsi Riau Tahun 2017”. Beberapa tema yang disampaikan tentang organisasi Pengawas Pemilu, sejarah terbentuknya Bawaslu Provinsi, dasar hukum pengawas Pemilu dan strukur organisasi Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat yaitu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
     
    Rusidi juga menyampaikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yaitu pengawasan setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, jejak pendapat tentang Pemilihan, penghitungan cepat hasil Pemilihan.
     
    “Syarat partisipasi masyarakat, tidak melakukan keberpihakan baik yang menguntungkan  atau merugikan bagi pasangan Calon Bupati/ Walikota, tidak mengganggu proses Tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan pasrtisipasi Politik masyarakat, dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar,” papar Rusidi.
     
    Selanjutnya pada sesi dua, Pimpinan Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti selaku koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga memaparkan materi berjudul “Strategi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Pada Pilkada Tahun 2017” . tema yang disampaikan terkait rencana strategis Bawaslu, yaitu: pembuatan dan peningkatan mutu regulasi pengawasan Pemilu, peningkatan profesionalisme, spesialisasi dan integritas struktur kelembagaan pengawas Pemilu, peningkatan dukungan layanan administrasi, organisasi dan manajemen, peningkatan kapasitas dan kapabilitas personel pengawas Pemilu, pengembangan pola dan metode pengawasan, penguatan sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang bersifat terstruktur, sistematis dan integratif berbasis teknologi, peningkatan dukungan sarana dan prasarana, kerjasama antar lembaga dan peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.ujarnya 
     
    Kemudian Sesi ketiga, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin memaparkan materi dengan judul ”Sosialisasi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Menghadapi Pilkada Tahun 2017”, tema yang disampaikan terkait upaya peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pilkada 2017secara internal, yaitu: 1) pemahaman terhadap regulasi Pilkada umumnya dan khususnya penanganan pelanggaran, 2) Bimtek/pelatihan secara menyeluruh dan tepat sasaran stp tahapan, 3) Memahami isu-isu politik, 4) Memahami tata beraca di peradilan, DKPP, Sengketa, dan MK, 5) Menjadikan kasus pilkada sebelumnya sebagai bahan diskusi dan referensi, 6) Berani menegakkan aturan untuk semua kalangan, dan 7) Menjalin hubungan baik dengan sesama penyelenggara dan stakeholders dalam proses penindakan pelanggaran.
     
    Edy juga memaparkan materi menjalin komunikasi secara eksternal, yakni meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur penanganan pelanggaran, masyarakat harus kooperatif dan memahami regulasi kepemiluan khususnya pelanggaran Pilkada, Pihak yang bersengketa dapat mengikuti prosedur dengan baik.
     
    Kegiatan berakhir pukul 16:00 WIB, beberapa respon dari moderator dan beberapa peserta diskusi terhadap kegiatan ini, yaitu Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Dwi Haryono sebagai  moderator berpendapat, bahwa kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Riau sesuai dengan semangat mahasiswa STMIK-AMIK Riau, dalam hal ini untuk membangun soft skill, semakin melatih berorganisasi  dengan benar.
     
    “Kedatangan Bawaslu Provinsi Riau hari ini juga meluruskan fakta-fakta yang dialami termasuk memberikan solusi. Kedepannya, Bawaslu bisa menjalin hubungan yang baik lebih jauh lagi dengan STMIK-AMIK Riau,” ujar Dwi.
     
    Selanjutnya, Remond Handika, Mahasiswa Semester 8, mengatakan, ”kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Riau sangat mendidik sekali, karena kami menjadi tahu masalah-masalah apa saja yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu terutama Bawaslu Provinsi Riau pada saat Pilkada 2015”, ujarnya
     
    Kemudian pendapat Rita Kisnawati, Mahasiswi semester 8, dia mengatakan, “ kegiatan Bawaslu sangat bagus sekali serta dapat memberikan ilmu tambahan kepada para mahasiswa, kedepannya Bawaslu Provinsi Riau lebih sering mengadakan kegiatan seperti ini lagi,” ujarnya.
     
    Panulis : Siti Aisyah
    Editor    : Hendro Susanto.



BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA