";

Finalisasi Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan

  • Bawaslu Provinsi Riau, Jakarta - Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Suara dan tahapan Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, Rabu, 18 Mei 2016, di Media Centre Bawaslu RI, Jl. MH.Thamrin No.14, Jakarta. 
     
    Hadir pada Kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron serta Peserta Rapat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dari 6 Provinsi, Yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
     
    Fitri mengatakan finalisasi membahas hasil yang didapat dari rapat sebelumnya pada Kamis s.d Sabtu, 12 s.d 14 Mei 2016, di The Sahira Hotel, Bogor, yaitu fokus dan mekanisme pengawasan  berdasarkan:
    • Perencanaan harus; tersusunnya jadwal kegiatan; ditentukannya jenis perlengkapan penyelenggaraan pemilihan; ditentukannya spesifikasi teknis; adanya sosialisasi dan diseminasi; tersusunnya prosedur pengadaan dan pendistribusian; keterbukaan penyelenggara pemilu.
    • Pengadaan/ Proses Produksi/ Pencetakan harus; kepatuhan perusahaan dalam produksi; ketepatan waktu pengadaan; kesesuaian jumlah produksi; terjaminnya pengamanan; tidak terjadi subkontrak; surat suara diproduksi lebih dan disimpan; Pengadaan tidak memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon.
    • Pendistribusian harus; terpetakannya daerah rawan distribusi; kepatuhan untuk mengirimkan tepat waktu; kepatuhan untuk mengirimkan tepat tujuan; pengepakan dan penggunaan modal tranportasi terstandar; adanya pengawalan dan pengamanan; kesesuaian jenis, spesifikasi dan jumlah; adanya prosedur penerimaan.
     
    Lebih lanjut, Fitri mengatakan fokus dan mekanisme pengawasan berdasarkan perencanaan dan pengadaan/proses produksi/pencetakan, pelaksananya yakni Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu melakukan supervisi dan inspektorasi. Sementara pendistribusian, pelaksananya, yakni Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL/Pengawas TPS dan Bawaslu melakukan supervisi.
     
    Fokus dan mekanisme pengawasan berdasarkan perencanaan, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan pemungutan suara, yakni berdasarkan formulir A.PL 01 dan formulir A, sementara Bahan sosialisasi dan kampanye berdasarkan formulir A.PL 01A dan formulir A.
     
    Pengadaan/ Proses Produksi/Pencetakan, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan pemungutan suara yakni berdasarkan formulir A.PL 02, formulir A dan dormulir A.PL rekap, sementara Bahan sosialisasi dan kampanye berdasarkan formulir A.PL 02A, formulir A, dan Formulir A.PL rekap.
     
    Pendistribusian, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan pemungutan suara yakni berdasarkan formulir A.PL 03, formulir A.PL 03 Panwascam, formulir A.PL 03 PPL/Pengawas TPS dan formulir A, sementara Bahan sosialisasi dan kampanye berdasarkan formulir A.PL 03A dan formulir A.
     
    Penulis : Siti Aisyah
    Editor    : Hendro Susanto



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :