Siswa Dumai Pertanyakan “Money Politic” Pilkada
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif di SMA Negeri 2 Dumai pada Jumat, 22 April 2016 diikuti oleh 45 orang Pelajar. Seluruh Pelajar sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini terlihat dari banyaknya siswa-siswi yang mengajukan pertanyaan.Dari 6 (enam) orang pelajar yang diberi kesempatan bertanya, 3 (tiga) orang diantaranya bertanya tentang money politic, ialah Annisa Effendi, Rizki Mardianto dan Muhammad Sugiarto . Annisa Effendi bertanya “apakah Penyelenggara Pemilu sumber dananya dari Pemerintah dan apakah kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Kepala Daerah juga dibantu oleh Negara?”, Rizki Mardianto juga bertanya “Serangan malam maupun “serangan fajar” yang sering dilaksanakan oleh Calon Kepala Daerah bisa dibatalkan menjadi Walikota maupun Wakil Walikota,” dan Muhammad Sugiarto juga bertanya “apakah Money Politic yaitu banyak Calon Kepala Daerah yang melakukan “serangan fajar” maupun memberikan barang-barang kebutuhan rakyat maupun kebutuhan tempat ibadah, contohnya pemberian rabana dan lain sebagainya?”.Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Rusidi Rusdan, selaku narasumber menjelaskan pertanyaan siswa/i secara menyeluruh materi, antara lain “Bawaslu bukan hanya mengawasi KPU tapi juga mengawasi Calon, bukan hanya mengawasi calon tapi juga mengawasi pemilih. Penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan harus berjalan sesuai aturan Money Politic tidak boleh, ” terangnya dihadapan para siswa.“Kampanye untuk membuat kegiatan berupa Baliho, Spanduk, tidak boleh lagi Calon yang mencetak, namun KPU yang mencetak, dananya dari Pemerintah. Ini supaya nanti calon tidak mengeluarkan uang banyak, ketika terpilih Calon Kepala Daerah yang menang tidak perlu mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya.” Jawab Rusidi kepada siswi bernama Annisa.Rusidi juga mengingatkan kepada seluruh Siswa SMA Negeri 2 Dumai agar tidak merusak Alat Peraga Kampanye tersebut, “karena kalau kamu merusak berarti kamu merusak fasilitas negara, dan hal itu merupakan pidana,” pesan Rusidi.Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif di SMA Negeri 2 Dumai dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.15 WIB. Acara berlangsung lancar, seluruh siswa siswi diberikan sertifikat tanda telah mengikuti kegiatan sosialisasi dan diakhir acara foto bersama antara Narasumber, Moderator, dan para Pelajar.Penulis : Novi SulastriEditor : Hendro Susanto
BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA