Bawaslu Riau Silaturahim ke DPD Partai Demokrat
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menjadwalkan silaturahim dengan empat Partai Politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Rabu, 6 April 2016.Rombongan Bawaslu Provinsi Riau yang terdiri dua Pimpinan dan beberapa orang staf, pada pukul 09:00 WIB menuju kantor DPD Partai Demokrat. Sampai disana, rombongan disambut langsung Ketua DPD Partai Demokrat, Achmad, di kantor sekretariat, jalan Arifin Ahmad, Komplek Platinum Bisnis Nomor 4-5, Pekanbaru.Pada pembukaan forum, Achmad mengatakan, “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Bawaslu Riau beserta rombongan yang berkunjung ke kantor sekretariat Partai Demokrat Provinsi Riau ini”, ujarnya.“kami merasa tersanjung dan bangga, sepengetahuan saya hampir tiga tahun saya menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Provinsi Riau, belum pernah ada kunjungan seperti ini, barulah kali ini. Luar biasa bagi kami, Bawaslu Riau datang silaturahim ke kantor kami ini,” ujar Achmad.Beberapa hal yang dibahas di forum, mulai dari evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2015, hingga harapan Partai Demokrat kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk Pilkada Tahun 2017, di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.Menanggapi sambutan Ketua DPD Partai Demokrat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, “tadi Ketua dan Sekretaris menyampaikan sangat tersanjung, kami merasa dua kali tersanjung, kami bukan belum pernah ke Partai namun program kunjungan ini juga sudah pernah kami lakukan pada tahun 2013 lalu,” jelasnya.Rusidi juga menyampaikan permohonan maaf, karena Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin tidak bisa mengikuti kegiatan ini, karena sedang dinas di jakarta.Sementara, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti mengatakan, “Menjelang Pilkada 2017 mendatang, diminta semua peserta Pemilu yang saat ini dalam proses menjaring dan menyaring calon Kepala Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota untuk memperhatikan regulasi. Bahwa rekrutmen Politik tidak boleh ada imbalan, tegas disebutkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015. Kemudian, dari semua tahapan Pemilihan Parpol juga diharapkan berkontribusi,” terangnya.Mendengar ulasan Fitri, salah satu pengurus Partai, Aherson menanyakan, “tadi disebutkan oleh Ibu bahwa tidak boleh ada imbalan, apa beda sumbangan dengan kontribusi?,” ujarnya.“Imbalan itu tidak boleh, apapun namanya yang diberikan dalam proses rekrutmen Politik tidak boleh,” jawab Fitri.Forum ini juga dihadir sekretaris DPD Koko Iskandar, Direktur DPD Suratiny Salesdianingrum, Wakil Direktur Bakri, dan puluhan pengurus DPD Demokrat Provinsi Riau. Kunjungan dimulai Pukul 09.00 WIB, dan usai pukul 11.00 WIB.Penulis : Novi SulastriEditor : Hendro Susanto
87 Pembaca.
Diposkan oleh : Azhar HasibuanBACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA