Bawaslu Riau Meminta Komitmen Pemda Kampar dan Pekanbaru
-
Bawaslu Provinsi Riau, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menggelar acara “Rapat Evaluasi dan Klarifikasi Kesiapan Pemerintah Daerah Untuk Anggaran Pilkada Tahun 2017”, Selasa, 5 April 2016, di Jakarta.Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI mengundang seluruh Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan utusan Pemerintah Daerah se-Indonesia yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2017. Rapat bertujuan untuk kembali meng-update informasi terakhir kesiapan penganggaran di Pilkada serentak Tahun 2017.Hadir sebagai Narasumber, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono, masing-masing memaparkan materi seputar kesiapan Pilkada Tahun 2017.Pada kesempatan Panel lain, yang juga dimoderatori Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, juga hadir Narasumber lain, yaitu Dirjen Dukcapil, Zudan Afif Fakhrullah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Direktur di kementeriaan Dalam Negeri, yaitu Syarifuddin dan Baqir.Peserta dari Provinsi Riau hadir Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Noer MBS, dan utusan dari Pemerintah Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh BPKAD Kabupaten Kampar.Puncak dari kegiatan rapat ini berupa update Kemendagri terkait hasil pengusulan Anggaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi yang sudah dibahas dan atau masih dan belum dibahas oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.Dari data yang disampaikan Kemendagri, untuk Anggaran di 101 Pilkada 2017 bahwa Anggaran bagi Pengawas Pemilu baru di proses sebanyak 80 %, sedangkan 20 % nya belum dianggarkan. Untuk Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru Anggaran masing-masing Panwas sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerahnya sesuai data yang masuk di Kemendagri saat itu.Sementara, Edy Syarifuddin mengatakan, sekalipun anggaran Kabupaten dan Kota Pekanbaru telah disiapkan di APBD Murni, namun Anggaran itu masih jauh dari cukup. Kedua Pemerintah Daerah ini harus berkomitmen untuk menambah di APBD Perubahan Tahun 2016.“Harus ada jaminan keseriusan Pemda untuk menganggarkan kembali di Perubahan sebagaimana yang telah ditegaskan Kedua Dirjen Kemendagri tersebut, yaitu Dirjen Otonomi Daerah dan Bina Keuangan Daerah. Penganggaran Pilkada harus diselesaikan seluruhnya pada APBD Tahun 2016. Tidak ada lagi Pembahasan di Penganggaran di tahun 2017,” terang Edy.Edy juga mengingatkan Pemda dalam penganggaran Panwas, harus tetap memperhatikan Permendagri 44 jo 51 Tahun 2015 dan Permendagri 52 Tahun 2015 yang berhubungan dengan Pengganggaran dalam Pilkada dan tidak menggunakan Payung Hukum lainnya dalam konteks Hibah Daerah dalam Pilkada. Bukan Pemda saja yang harus mengetahui juga Instansi terkait lainnya.“Bawaslu Provinsi Riau akan kembali mereview kesiapan Anggaran di Tahun 2016 di Kampar dan Pekanbaru, apapun hasilnya kita akan sampaikan ke Bawaslu RI dan Kemendagri. Kita minta kepada kedua Pemda tersebut, anggaran kedua Panwas dan jajarannya cukup dan mencukupi,” pungkas Edy.Penulis : Edy SyarifuddinEditor : Hendro Susanto
BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA