";

Ketua Bawaslu Riau Ajak Para Siswa Ulas Pilkada 2015

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bengkalis – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengunjungi SMAN 3 Mandau, 30 Maret 2016 dalam rangka “Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif” kepada pemilih pemula, di Kabupaten Bengkalis.
     
    Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni. yang masing-masing memaparkan tentang sosialisasi pengembangan pengawasan partisipatif yang disampaikan oleh Bapak Edy Syarifuddin, selanjutnya yang disampaikan Nur Asni.
     
    Ketua Panwas Kecamatan Pinggir Rita Putri, selaku Moderator membuka acara pukul 10.00 WIB, di awali dengan penayangan video “Tahapan dan Problematika Pilkada Tahun 2015”, puluhan siswa yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini.
     
    Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasubbag TP3, Nur Asni yang menyampaikan tentang partasipasi pengawasan pemilu.
     
    Nur menjelaskan tentang stakeholder pemilu, indikasi pemilu yang berkualitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu serta pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu tersebut.
     
    Selanjutnya, Nur juga menyampaikan output kegiatan ini, yaitu kesadaran mengawal suara dan menciptakan Pemilu Jurdil, dari segi Kualitatif yaitu efek takut bagi Peserta Pemilu, sikap kritis masyarakat, kehati-hatian Penyelenggara Pemilu, dan segi Kuantitatif, yaitu diperoleh sejumlah informasi awal dari masyarakat.
     
    Kemudian, pemaparan materi yang kedua, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin dengan tema “Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif”.
     
    Pada kesempatan ini, Edy mengajak siswa kelas XI untuk sama-sama me review tentang Pilkada Tahun 2015, dan memperdalam pengetahuan tentang lembaga pengawas pemilu, penyelenggara KPU,  juga stakeholder Pemilu.
     
    Edy juga menjelaskan apa itu Pemilu, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hingga mengupas tuntas tentang Pemilihan Kepala Daerah.
     
    “Untuk terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat, yaitu: tidak sedang terganggu jiwa/ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang, serta tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” papar Edy.
     
    Edy juga berkesempatan mengajak siswa yang sudah mempunyai hak pilih  untuk ikut memberikan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang.
     
    Pada sesi akhir, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan doorprize kepada siswa yang mampu menjawab dengan benar setiap pertanyaan yang diberikan terkait pemilihan di daerah dan pemilu umumnya.  
     
    Selanjutnya, seluruh siswa yang hadir juga diberikan sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan pengetahuan kepengawasan Pemilu, yang langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Riau.
     
     
    Penulis   : Nurhuda Syah
    Editor      : Hendro Susanto
     

113 Pembaca.
Diposkan oleh : Azhar Hasibuan


BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA