";

Kesiapan Anggaran Pengawasan Pilkada 2017

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Anderson mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan persiapan penganggaran pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak tahun 2017 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Persiapan yang dilakukan diantaranya, yaitu: 1) Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota dilaksanakan lebih awal, dan 2) rekrutmen personil sekeretariat bersamaan dengan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota.
     
    Anderson berharap, NPHD telah selesai sebelum tahapan dimulai, dan Pemda menganggarkan seluruh dana yang dibutuhkan pada Tahun anggaran 2016. Sedangkan proses revisi DIPA pada Ta. 2017 dapat dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Revisi Tahun 2016. “Bawaslu Provinsi Riau mengusulkan dana hibah pengawasan Tahun 2016/2017 setelah melakukan pembahasan untuk kabupaten Kampar sebesar Rp.7 milliar lebih dan untuk kota Pekanbaru Rp.9 milliar lebih,” tuturnya.
     
    Hal tersebut disampaikan pada saat memaparkan materi tentang Fasilitasi Peningkatan Pengawasan Pemilihan Tahun 2016 dan Evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Sekretariat Tahun 2016, Selasa, 8 Maret 2016, di Gedung Serbaguna Pustaka Wilayah Soeman HS. Dengan tema kegiatan Rapat Kerja Kerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Perguruan Tinggi dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
     
    Sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson juga memaparkan tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Provinsi, sehingga peserta dapat memahami peran penting sekretariat dalam melaksanakan tugasnya.
     
    Berdasarkan pasal 80, Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2013 menyebutkan, “sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi., dan pada Pasal 81 menyebutkan, “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 80, sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi: koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi, pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi, Pelaksanaan perencananan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dan keuangan dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi.”
     
    Disela penyampaian materi, Anderson juga menyampaikan penyebutan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sering kali disingkat Banwaslu seharusnya Bawaslu. “Terjadinya kesalahan penyebutan seperti itu mungkin dikarenakan panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di kabupaten/Kota yaitu Panwaslu,” tuturnya dihadapan para peserta.
     
    Pengawasan Berbasis IT
     
    Usai menyampaikan materi, Moderator mempersilahkan peserta untuk bertanya. Salah satu pertanyaan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), yakni dari KNPI Kota Pekanbaru yang menanyakan terkait program pengawasan partisipatif.
     
    “Untuk Program kemitraan, kita nanti akan mempersiapkan Pengawasan berbasis IT, khususnya untuk Pengawas TPS, yakni dengan Pengawas TPS yang mempunyai telepon genggang smartphone serta mempunyai aplikasi-aplikasi yang bisa mendukung dengan cepat kerja-kerja pengawasan,” jawab Anderson.
     
    Cara kerja yang direncanakan, lanjut Anderson, Pengawas TPS akan merekam C1 Plano kemudian dikirim ke Panwas Kabupaten/Kota, hal ini bertujuan agar masyarakat akan langsung bisa mengakses real count hasil rekaman C1 Plano tesebut. “Namun hal ini nantinya akan direncanakan dan disesuaikan dengan anggaran serta aturan, karena hal tersebut berhubungan dengan Komisi Informasi. selanjutnya untuk teknis pelaksanaan kita akan tunggu petunjuk teknis yang akan ditetapkan oleh Bawaslu,” jelasnya. 
     
    Dari terlaksananya Rapat Kerja Kerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Perguruan Tinggi ini, Anderson berharap kedepannya pengawasan dapat dilaksanakan dengan berbasis masyarakat, “pengawasan tidak hanya bertumpu pada Pengawas Pemilu namun peran serta masyarakat sangat diharapkan guna terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan cita-cita Undang-undang,” pungkasnya.
     
     
    Penulis : Novi Sulastri
    Editor  : Hendro Susanto
     



BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA