";

Kadaluarsanya Peraturan KPU Untuk Pilkada

  • Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang yang disyahkan dan diundangkan pada 18 Maret 2015 jelas berpengaruh terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merencanakan dan menyusun regulasi terkait pengelolaan pilkada di daerah sebagai kerangka acuan KPU/KIP provinsi, kabupaten/kota dan lembaga/petugas Ad Hoc di bawahnya. 
     
    Regulasi yang disusun harus tetap memperhatikan tertib azas penyelenggara pemilu khususnya kepastian hukum. Skenario besar KPU untuk menertibkan penyusunan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 ini pun dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal atau lebih memudahkan untuk diingat dengan penyebutan PKPU 2 TPJ yang ditetapkan pada 14 April 2015 dan diundangkan pada 16 April 2015. Semua penertiban produk PKPU yang dilahirkan sesudahnya harus mengacu kepada PKPU tersebut karena pada prinsipnya TPJ dibuat untuk menata dan mengendalikan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada. 
     
    Sedangkan alokasi waktu program penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dimasukkan dalam lampirannya yang dijadwalkan mulai 23 Februari sampai 30 April 2015 yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan. Dalam hal ini KPU memiliki waktu selama 69 hari untuk menyusun semua peraturan terkait lainnya yang harus final pada 30 April 2015. Di sisi lain program tersebut terkesan aneh dan dipaksakan karena dijadwalkan lebih awal 25 hari sebelum UU Nomor 8 Tahun 2015 ditetapkan dan diundangkan.
     
    Masalah dan Cacat Prosedural 
    Penyusunan diartikan merumuskan, membahas, men-drafting, menetapkan dan memberlakukannya setelah diundangkan dengan demikian kegiatan untuk penyusunan PKPU lainnya, dapat dibenarkan jika dilaksanakan sampai limit 30 April 2015. Kalau ada produk peraturan lain terkait yang diterbitkan melewati batas tanggal itu justru bermasalah dan cacat prosedural karena tidak lagi sesuai dengan penjadwalannya. Tercatat masih ada 4 PKPU yang penyusunannya di atas 30 April 2015 yang dinilai bermasalah karena peraturan itu masing-masing ditetapkan dan diundangkan pada 12 Mei 2015. 
     
    Adapun rincian sebagai berikut. Pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan. Kedua, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan. Ketiga, PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan. Keempat, PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan. 
     
    Dikatakan cacat prosedural karena keempat PKPU itupun tetap mengutip PKPU 2 TPJ sebagai konsideran hukum bagian mengingat dengan peletakan sebagai berikut. Pertama, Nomor 8 Tahun 2015 pada angka 5. Kedua, Nomor 9 Tahun 2015 pada angka 9. Ketiga, Nomor 10 Tahun 2015 pada angka 5. Keempat, Nomor 11 Tahun 2015 pada angka 5 (sebenarnya tanpa angka). 
     
    Kondisi ini kemudian menjadikan peraturan-peraturan tersebut berujung tidak dapat difungsikan dikarenakan telah terjadi kesalahan prosedur yang diawali kedaluwarsa (lewat waktu) penetapan dan pengundangannya di luar penjadwalan penyusunan peraturan dalam PKPU 2 TPJ. Jika PKPU 2 TPJ tidak segera diubah akan sangat mengganggu kerja KPU/KIP provinsi, kabupaten/kota karena tidak mungkin memasukkan dalam item pertimbangan hukumnya di banyak penetapan keputusan sehingga terkoreksi tidak memperhatikan azas profesional dan kepastian hukum. 
     
    KPU RI harus melakukan penataan ulang penjadwalan penyusunan peraturan pemilihan dengan segera membuat Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang mengakomodir kesiapan dan kemampuan jajaran KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kajian memasukkan alasan atau pertimbangan hukum dalam konsideran menimbang yang menjelaskan sebab perubahannya dan membunyikan dalam konsideran mengingat tentang difungsikannya Perubahan PKPU nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagai koreksi untuk mengisi pergantian dasar hukumnya ke dalam PKPU yang diterbitkan setelah tanggal 30 April 2015. 
     
    Sindiran renyah ini bukan bermaksud mengomentari dinamika politik yang terjadi saat itu hanya semata-mata agar KPU tidak mentradisikan copy paste di produk penyelenggaraannya dan lebih berhati-hati serta teliti.
     
    Edy Syarifuddin, S.Ag
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau



OPINI TERKAIT LAINNYA :