Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Meranti
-
Bawaslu Provinsi Riau, Selatpanjang – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Fitri Heriyanti mengatakan, bahwa Bawaslu dan jajaran mencoba mendekatkan diri dengan masyarakat agar pengawasan Pemilu menjadi hak mutlak Pengawas Pemilu yang menerima informasi langsung, yaitu internal Bawaslu dan KPU. Hal ini disampaikan pada saat memaparkan sosialisi di kampus Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Selatpanjang, Rabu, 20 April 2016, Kabupaten Kepulauan Meranti.Sebelumnya, Fitri juga menyosialisasikan pengawasan Pemilu Partisipatif di Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 13 April 2016. Pada awal pemaparan materi, Fitri langsung menanyakan kepada Mahasiswa, “apakah sebelumnya sudah mengenal apa itu Bawaslu dan Panwas?”, ujarnya dihadapan 27 orang mahasiswa.“Kami belum mengenal apa itu Bawaslu dan Panwas,” jawab mahasiswa semester II jurusan Manajemen Informatika.Selanjutnya, Fitri memperkenalkan apa itu Bawaslu, seperti apa pengawasan yang dilakukan dan bagaimana menyikapi kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Kepala Daerah yang terpilih, kemudian apakah dari mekanisme yang telah dilakukan cukup sampai di situ saja atau bagaimana, “hal ini lah yang kita diskusikan pada kegiatan sosialisi pengawasan partisipatif di AMIK Selatpanjang ini,” tutur Fitri.Bawaslu Riau melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, wewenang dan Tatat Kerja Sekjen Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwas Kecamatan.Setelah pemaparan materi, Fitri memberikan kesempatan bertanya kepada mahasiswa AMIK Selatpanjang.Nanda fadiza menanyakan,“ bagaimana cara Bawaslu menarik minat atau perhatian masyarakat agar masyarakat tersebut ikut serta terlibat dalam kegiatan pengawas Pemilu?,” ujarnya.Kemudian Fitri menanggapi, “yang pertama yang harus dilakukan adalah kerjasama dengan media, baik itu media elektronik atau media massa cetak. Karena informasi media ini sampai ke Desa. Kemudian yang kedua cara bawaslu menarik perhatian masyarakat adalah diskusi ilmiah ke pemeritah yang strategis yaitu mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan pemilih pemula,” terangnya.Pada kesempatan ini, hadir juga Kasubbag. Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (TP3) Nur Asni, dan staf Sekretariat Irsadunas.Sesi akhir kegiatan, Bawaslu Provinsi Riau memberikan sertifikat tanda telah mendapatkan ilmu Pengawasan Pemilu. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara Bawaslu Provinsi Riau, Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti dan Mahasiswa AMIK, Selatpanjang.Penulis : IrsadunnasEditor : Hendro Susanto
BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA