Bawaslu Riau Sosialisasi di SMKN 1 Mempura

  • Bawaslu Provinsi Riau, Siak Sriindrapura – Agenda sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif kembali dilakukan. Kabupaten Siak dikunjungi berikutnya oleh Bawaslu Provinsi Riau yang sebelumnya dilaksanakan sosialisasi di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.
     
    Kehadiran Tim Sosialisasi Bawaslu Provinsi Riau mendapat sambutan sangat baik dari pihak sekolah, diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, Ahmad Muajir.
     
    Pada kesempatan ini, Ahmad menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Riau, karena telah memilih SMKN 1 Mempura sebagai salah satu Sekolah yang dikunjungi untuk mendapatkan sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif terlebih disampaikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Selanjutnya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti, membuka penyampaian materi sosialisasi dengan melontarkan pertanyaan, “Adik-adik pernah tidak mendengar apa itu Bawaslu?, ” tanya Fitri dengan penuh semangat untuk menggugah antusias 60 siswa yang hadir sebagai peserta sosialisasi.
     
    Dengan lantang seluruh siswa menjawab, “Pernah.!!,” ujarnya kompak.
     
    Kemudian, Fitri Heriyanti memberikan kesempatan kepada salah satu siswa yang berada di barisan paling belakang untuk menjawab, “Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum,” jelasnya. “Benar,” sambut Fitri.
     
    “Jadi Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Fitri satu-satunya pimpinan perempuan di Bawaslu Provinsi Riau, yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
     
    Diskusi terus berlangsung, dan Aula SMKN 1 Mempura menjadi saksi kepedulian dan antusiasme siswa terhadap proses Pemilu di Indonesia, terutama di Kabupaten Siak.
     
    Sebanyak 60 orang siswa lebih mengikuti sosialisasi, dan diskusi dimulai dengan lontaran pertanyaan yang kritis, diantaranya: 1) Bagaimana sikap kita apabila mendapatkan undangan memilih tetapi belum memiliki KTP, 2) Bagaimana mengantisipasi potensi terjadi kecurangan dalam tahapan pemilu, 3) Bagaimana tugas pokok Pengawas Pemilu Lapangan (PPL),  dan siapa yang memilihnya, 4) Bagaimana pelaksanaan pemilu di suku pedalaman dan distribusi logistiknya, 5) Bagaimana pelaksanaan kampanye apabila satu minggu menjelang pemilihan masih ada kegiatan kampanye, dan 6) Bagaimana apabila sudah mendapatkan undangan memilih tapi tidak memilih di TPS.
     
    Kemudian, Fitri menjawab, pertama, “tidak masalah, boleh mencoblos, bisa jadi PPDP mengecek dilapangan dimana usia adik-adik akan genap 17 Tahun saat menjadi pemilih dilihat dari KK. Kalau dengan menggunakan KTP juga bisa adik-adik mulai untuk mencoblos dimulai pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.

    Kedua, “selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada setiap tahapan Pemilu, dan kita juga melakukan pencegahan, caranya mengirim surat ke stakeholder agar mematuhi aturan.
     
    Ketiga, “Tugas pokok PPL dituangkan dalam UU 15/2011, UU 1/2015 jo. UU 8/2015, pada intinya PPL melakukan pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan”.
     
    Keempat, “disesuaikan dengan kondisi daerah, Pengawas Pemilu akan melaksanakan pengawasan melekat. Misal, di daerah sulit Desa Teluk Linus ini akan menjadi prioritas lebih apalagi dalam hal distribusi agar tidak mengganggu tahapan pemungutan suara.   
     
    Kelima, “kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada masa tenang. Dimasa tenang kalau masih berkampanye maka melanggar aturan  oleh Pengawas Pemilu akan dilakukan penanganan pelanggaran
     
    Keenam, “partisipasi rendah terus dijadikan tantangan oleh Bawaslu Riau agar kedepan ada peningkatan. Ajakan memilih terus digaungkan 1 suara sangat menentukan 5 Tahun kepemimpinan Kepala Daerah.
     
    Usai kegiatan, Dua orang siswa SMKN 1 Mempura, Sri Fitrianingsih dan Muhammad Firdian mengungkapkan sangat senang dan merasa mendapatkan banyak ilmu tentang pengawasan Pemilu, dan lebih mengerti keberadaan Bawaslu Provinsi Riau dan jajarannya dari tingkat Panwas Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, PPL hingga Pengawas TPS.
     
     
    Penulis   : M. Andi Susilawan
    Editor      : Hendro Susanto
     
     

10 Pembaca.
Diposkan oleh : Azhar Hasibuan




KEGIATAN LAINNYA