Permintaan Informasi “Salah Alamat”
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Bengkalis kembali memenuhi panggilan persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Selasa, 22 Maret 2016, di ruang sidang KI Provinsi Riau, Pekanbaru.Sebelumnya, Rabu, 2 Maret 2016 yang lalu, Majelis sidang membacakan Putusan sela terhadap permohonan Pemohon dengan Nomor: 004/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 yang isi putusannya menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon atas nama Daniel Pratama, S.H., terhadap Termohon Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis.Menurut informasi Pegawai KI Provinsi Riau, Khairudin, bahwa putusan tersebut merupakan putusan sela, bukan merupakan putusan akhir. “Putusan Sela merupakan putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum putusan akhir,” ujar Khairudin, yang bertugas sebagai Penitera Pengganti pada sidang lain.Terkait putusan sela terhadap sengketa informasi Publik yang ditujukan kepada Kabupaten Bengkalis, Majelis menyimpulkan: Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, Pemohon memenuhi legal standing sebagai Pemohon Penyelesaian sengketa informasi publik, Termohon memiliki legal standing sebagai Termohon badan publik dalam perkara a quo.Selanjutnya, Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis memenuhi panggilan persidangan KI Provinsi Riau dengan agenda pembacaan kesimpulan Para Pihak, dengan registrasi Nomor: Reg.004/PSI/K/IP-R/I/2016, dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Tedi Boy, beserta anggota Said Dailani Yahya, Hj. Nurhayana. Dan sebagai Panitra Pengganti, Indra Ramos.Salah AlamatPersidangan dimulai pukul 11.30 WIB, mengawali persidangan, Ketua Mejelis, Tedi Boy bertanya kepada Pihak Pemohon yang hadir, “Apakah Saudara kuasa Pihak Pemohon, dan apakah Saudara bisa memperlihatkan surat kuasa tersebut, Anda sebagai apa bagi Pemohon?,” tanya Tedi seraya memerhatikan Pemohon yang terlihat berbeda dari Pemohon yang hadir sebelumnya.“Ya, saya diberi kuasa oleh Saudara Pemohon Daniel Pratama, S.H., ini surat kuasanya, dan saya adalah adik kandung Pemohon,” jawab wanita berjilbab yang hadir sebagai kuasa Pihak Pemohon.Selanjutnya, Majelis sidang mempersilahkan Para Pihak untuk membacakan Kesimpulannya, diawali oleh Pihak Pemohon. Kemudian, Pihak Pemohon pada pembacaannya menyimpulkan tentang permintaan informasi terkait dana hibah, yang sebenarnya pada awal permohonan sengketa, Pemohon tidak pernah meminta Informasi tentang dana hibah. Sehingga, Pihak Pemohon tidak dapat menjawab pertanyaan dari Majelis sidang.Kemudian Majelis mempersilahkan Pihak Termohon untuk membacakan kesimpulan, Pihak Termohon yang hadir, Ketua Panwas Kabupten Bengkalis, Mendra.“Bahwa benar Panwas Kabupaten Bengkalis menerima dua surat dari sdr. Daniel Pratama, SH, tetapi kedua surat tersebut tidak langsung diterima oleh Panwas Bengkalis melalui biro jasa pengiriman resmi, melainkan ada masyarakat yang datang menyerahkan ke Sekretariat Panwas Bengkalis, hal ini mungkin dikarenakan alamat yang dituju yaitu Jl. Antara Bengkalis bukan merupakan alamat Sekretariat Panwas Bengkalis Tahun 2015 dan Penerima surat a.n Eri, seperti pada tanda terima surat, bukan merupakan staf ataupun bagian dari Panwas Bengkalis,” terang Mendra kepada Majelis persidangan.Setelah mendengarkan kesimpulan dari para Pihak, Ketua Majelis mengatakan, “Kesimpulan telah disampaikan oleh para pihak, kemudian akan menjadi pertimbangan dan dasar dalam membuat keputusan, serta ketidakhadiran Pihak Pemohon akan menjadi catatan bagi kita,” Ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.Ketua Majelis menutup persidangan pada pukul 12.00 WIB, dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, tanggal 29 Maret 2016 pada Pukul 14.00 WIB, dengan agenda Pembacaan Putusan.Penulis : Novi SulastriEditor : Hendro Susanto
BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA