DKPP Menskedulkan Sidang Pelanggaran Etik Panwas Bengkalis
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menskedulkan kembali sidang untuk perkara pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Panwas kabupaten Bengkalis. Penundaan dilakukan karena padatnya skedul sidang DKPP menyebabkan majelis tidak dapat turun langsung dihari yang direncanakan pada Jumat, 22 Januari 2016, di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
DKPP menskedulkan ulang pada Rabu, 27 Januari 2016 mendatang, sebagai pengadu anggota Bawaslu Provinsi Riau, dan sebagai teradu salah satu anggota Panwas Kabupaten Bengkalis.
Alasan kuat Bawaslu Provinsi Riau mengadukan ke DKPP, bermula dari beberapa pelaksanaan pembinaan kepada tiga anggota Panwas Kabupaten Bengkalis. Bawaslu Provinsi Riau menemukan dugaan Pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Panwas Kabupaten Bengkalis.
Pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 76, yang menyebutkan, “bahwa Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya.”. Sedangkan proses pengaduan ke DKPP, berdasarkan Peraturan Bawaslu, Nomor 11 Tahun 2014, Pasal 40, yang menyebutkan, “Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”.
Mengingat arahan yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas yang mengatakan, "Bagi Pengawas Pemilu yang ditemukan melanggar kode etik maka "emaknya" (red: Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi) yang akan mengantarkan langsung ke lantai 5 (kantor DKPP)," ungkapnya pada acara pembukaan Rakernas di Bali, Senin, 11 Januari 2016 yang lalu.
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan tiga kali pembinaan terhadap anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, yaitu pada tanggal 19 Agustus 2015, 26 Oktober 2015, dan 4 November 2015. Dari hasil Pembinaan dan klarifikasi yang telah dilakukan beberapa kali tersebut, maka Bawaslu Provinsi Riau sepakat untuk melaporkan temuan pelanggaran kode etik ke DKPP.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, selaku Koordinator Divisi organisasi dan SDM menyampaikan kekecewaannya atas kejadian pelanggaran etik ini, karena pihaknya selalu mengingatkan, mengimbau, memberikan arahan kepada Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan hingga jajaran kebawah untuk selalu taat aturan, netral, tidak berpihak, menjaga netralitas dan menjaga integritas.
“Pada setiap kesempatan Bimtek, Rakor, rapat evaluasi dan kesempatan lainnya kita selalu ingatkan, kita masih menemukan hal seperti ini (pelanggaran kode etik), maka hal seperti itu harus ditindak tegas untuk diberikan sanksi atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, DKPP menskedulkan pelaksanaan sidang dengan Ketua Majelis, Valina Singka, Tim Pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Riau yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu, Husnu Abadi dan Yulida Arianti (tokoh masyarakat), Abdul Hamid (anggota KPU Provinsi Riau), dan Rusidi Rusdan (anggota Bawaslu Provinsi Riau). Namun pada sidang kali ini Rusidi bertindak sebagai Tim Pengadu, bukan sebagai TPD.
Penulis : Novi Sulastri
Editor : Hendro Susanto