";

DKPP Mendalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Panwas Bengkalis

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan kembali dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Rudi Iskandar Zulkarnain, Kamis, 4 Februari 2016, di ruang serbaguna kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Kasim nomor 119, Kota Pekanbaru.
     
    Sebelumnya, pada 27 Januari 2016, DKPP menggelar sidang melalui video conference (vidcon) yang terhubung dengan Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung Ketua Majelis Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yakni Yulida Ariyanti dan Husnu Abadi (Tokoh Masyarakat) serta Abdul Hamid (KPU Provinsi Riau) dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan keterangan dari Pihak terkait.
     
    Sidang kali ini Anggota DKPP, Valina Singka hadir memimpin langsung sidang didampingi TPD Provinsi Riau dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan Para Pihak.
     
    Pada pembukaan sidang, Ketua Majelis mengatakan bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dan mempersilahkan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait untuk memperkenalkan diri.
     
    “Sidang kedua perlu dilakukan atas permintaan semua pihak, tujuannya adalah untuk mendalami supaya diperoleh gambaran yang  sejelas-jelasnya,” terang Valina.
     
    Lebih lanjut, Valina menyampaikan, bahwa pelanggaran etik, bukan untuk menilai proses tahapan Pemilu, namun bersifat individual terkait perilaku etik orang per orang, bukan kelembagaan. 
     
    Pengadu yang hadir, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin dan Rusidi Rusdan, selaku Pengadu I dan II. Sedangkan satu pimpinan lainnya, Fitri Heriyanti selaku Pengadu III berhalangan hadir, karena mengikuti kegiatan Bawaslu RI, Finalisasi Rekonsiliasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mulai tanggal 4 s.d. 6 Feberuari 2015, di Bogor, Jawa Barat.
     
    Persidangan diawali dengan pembacaan tanggapan dan jawaban keterangan tertulis  oleh Pengadu. Banyak hal yang ditanggapi dan dijawab oleh Pengadu berdasarkan dari pertanyaan dan pernyataan Teradu pada sidang pertama. 
     
    Selanjutnya, Pengadu membacakan keterangan tertulis dan Ketua Majelis mempersilahkan Teradu untuk menanggapi. Sedangkan Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Mendra dan Anggota Jon Kanedi selaku Pihak Terkait juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan jawaban.
     
    Banyak dugaan pelanggaran diungkap oleh Pihak Terkait yang membuat terkejut audien sidang, karena beberapa pernyataan yang disangkakan kepada pihak Teradu tidak sinkron dari masing-masing pihak. Ketua Majelis juga mempersilahkan beberapa orang saksi Teradu, salah satunya Sdr. Anwar atau biasa dipanggil Ajo, Anggota Panwas Kecamatan untuk memberikan keterangan di persidangan.
     
    Sidang berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, selanjutnya sesi akhir persidangan, Ketua Majelis mempersilahkan para Pengadu dan Teradu memberikan pernyataan penutup. Dari pernyataan masing-masing pihak, baik Pengadu maupun Teradu memiliki harapan yang sama pada persidangan agar Ketua Majelis dan Tim Pemeriksa Daerah dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
     
    Penulis : Novi Sulastri
    Editor    : Hendro Susanto

     



BERITA TERKAIT LAINNYA :