Panwas Bengkalis Jalani Sidang Sengketa Informasi Publik
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Bengkalis, Mendra menghadiri persidang sengketa informasi, Selasa, 15 Maret 2016 pukul 14.00 WIB, di ruang sidang kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200, Kota Pekanbaru.Mendra hadir sebagai Pihak Termohon atas kasus sengketa Informasi Publik yang diajukan atas nama Daniel Pratama, S.H sebagai Pihak Pemohon. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda Pembuktian Lanjutan.Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis, Tedy Boy, S.Pi, dan dua orang anggota majelis, Said Dailani Yahya, S.Pd.I. dan Hj. Nurhayana, S.H.Pada pembukaan persidangan Ketua Mejelis memberitahukan, bahwa persidangan tidak dihadiri Pihak Pemohon, karena menghadiri acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hal itu disampaikan Pemohon melalui surat. Pemohon juga meminta agar persidangan ditunda, namun dengan pertimbangan majelis, sidang tetap dilanjutkan.Selanjutnya, Majelis membacakan pokok permohonan informasi yang diajukan Pihak Pemohon terhadap pihak termohon, yaitu:
- Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 Kabupaten Bengkalis
- Laporan Pelanggaran, tindakan dan sanksi yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2015
- Rencana kegiatan dan anggaran Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2015
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaranPilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2015 lengkap dengan rincian dan bukti-buktinya (sebagai laporan berkala)
Pihak Termohon diberikan kesempatan majelis untuk menjelaskan, bahwa proses tahapan Pilkada akan lebih tepat jika pemohon mengajukan permohonan informasi kepada KPU Kabupaten Bengkalis bukan kepada Panwas Kabupaten Bengkalis.Sedangkan untuk informasi laporan pelanggaran, Panwas Kabupaten Bengkalis mengklaim bahwa mereka telah secara transparan memajang data laporan pelanggaran di papan pengumuman yang ada di Kantor mereka. Dan untuk informasi rencana kegiatan serta pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran, mereka juga bersedia untuk memberikan.“Jika pihak pemohon mau datang secara langsung dan meminta data-data yang dimaksud,kami akan dengan senang hati memberikannya”, terang Mendra.Mendra mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima surat permohonan informasi dan surat keberatan itu secara bersamaan pada tanggal 28 November 2015, sedangkan pada persidangan sebelumnya, Pemohon mengungkapkan bahwa surat permohonan informasi dan surat keberatan itu dikirim dalam waktu yang berbeda. Surat permohonan informasi dikirimkan pada tanggal 6 november 2015 dan surat keberatan dikirimkan pada tanggal 26 november 2015.Mendengar penjelasan Termohon, Majelis akan menganalisa penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan dari semua pihak. Sebelum sidang ditutup, Majelis memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menyampaikan harapannya.Pada akhir persidangan, Termohon berharap kepada Majelis, agar putusan dapat dibacakan sebelum bulan April karena masa jabatan Panwas Bengkalis berakhir pada akhir Maret 2016. Selanjutnya, Majelis memutuskan bahwa persidangan ditunda, dan akan dilanjutkan kembali Selasa, 22 maret 2016, pukul 10.00 WIB.Penulis : Gustian Putradi ADEditor : Hendro Susanto
BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA