Bawaslu Riau Meminta Kepada Masyarakat Agar Melihat Pengumuman DPT

  • Bawaslu Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau meminta kepada seluruh masyarakat di satu Kota dan delapan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Riau agar melihat pengumuman daftar pemilih tetap (DPT), yang diumumkan mulai tanggal 12 Oktober s.d. 9 Desember 2015.
     
    Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan pemuktahiran daftar pemilih tetap, Bawalu Provinsi Riau berinisiatif menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk mengumumkan DPT kepada masyarakat.
     
    Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyatakan Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan Panwas Kabupaten/Kota melalui surat Nomor: 179/Bawaslu-Riau/10/2015, tanggal 12 Oktober 2015, perihal Instruksi Penyampaian Pengumuman DPT dan Pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb-1).
     
    “Bawaslu Provinsi Riau meminta kepada masyarakat untuk melihat pengumuman DPT yang diumumkan oleh PPS masing-masing, dan memastikan diri dan keluarga yang memenuhi syarat untuk memilih sudah terdaftar di DPT,” pinta Rusidi, Senin, 12 Oktober 2015.
     
    Lebih lanjut, Rusidi mengatakan Bahwa Bawaslu Provinsi Riau meminta agar Panwas Kabupaten/Kota membuat pengumuman yang tujuannya agar DPT diumumkan kepada masyarakat, “agar dalam pengumuman DPT yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPS di seluruh Kabupaten/Kota sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2015, bahwa pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan mulai tanggal 12 Oktober s.d. 9 Desember 2015,” jelasnya.
     
    Rusidi menegaskan, Bahwa Bawaslu Provinsi telah menginstruksikan kepada Panwas Kabupaten/Kota agar membuat pengumuman yang tujuannya diumumkan ke seluruh lapisan masyarakat di tempat-tempat strategis. 
     
    “Bila perlu meminta pengurus tempat ibadah, yang dibacakan sebelum melaksanakan ibadah, dan apabila belum terdaftar di DPT, maka dapat menghubungi PPS setempat atau bisa juga melaporkan menghubungi Pengawas Kecamatan atau PPL, agar Pengawas melaporkan dan merekomandasikan ke PPS agar di masukkan ke DPTB-1. Proses merekomendasi DPTB-1, paling lambat tanggal 20 Oktober 2015,” pungkasnya.
     
    Penulis: Hendro Susanto

51 Pembaca.
Diposkan oleh : Azhar Hasibuan




BERITA LAINNYA