Panwas Kuansing Beri Keterangan di Persidangan DKPP

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang terdiri dari Ketua Alpias beserta dua anggotanya Elpendri dan Irwan Yuhendi memberikan keterangan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima anggota KPU Kabupaten Kuansing, Selasa, 8 Maret 2016, di ruang serbaguna kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim, No. 119, Kota Pekanbaru.

    Pihak Teradu yang hadir, lima Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang terdiri Ketua, Firdaus Oemar, dan anggotanya Dedi Erianto, Syafriadi, Wigati Iswandhiari, dan Indra Sukri. Mereka dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu, Supriyadi, SH yang bertindak selaku pengacara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Indra Putra-Komperensi (IKO) di Pilkada Kuansing 2015.

    Ada empat pokok aduan yang disampaikan Pengadu, yaitu: 1) Terkait tuduhan ijazah palsu Wakil Bupati Kuansing, H. Halim. 2) Dukungan partai PPP terhadap pasangan Mursini-Haji Halim. 3) Tuduhan memiliki hubungan dengan H. Halim dalam suatu perusahaan, dan 4) Terkait Daftar Pemilih Tetap.

    Terhadap semua tuduhan yang dibacakan Pengadu, lima Anggota KPU Kuansing diberikan kesempatan Majelis Sidang untuk menjawab semua tuduhan. Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan juga kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan terkait pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwas Kuansing pada Pilkada 2015 di Kuansing.

    Menurut hasil pengawasan yang dilakukan Panwas Kuansing, Alpias sebagai Pihak Terkait secara umum menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sedangkan terhadap putusan sengketa, Alpias mengatakan, “sudah kami putuskan, bahwa kami tidak masuk ke materi, karena ada fatwa Mahkamah Agung dan seterusnya, dan itu sudah dilampirkan, sehingga kami di dalam sengketa tidak masuk ke materi,” jelasnya kepada majelis sidang.

    Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait sebagai Ketua Majelis, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau sebagai anggota majelis yang terdiri dari Edy Syarifuddin (unsur Bawaslu), Ilham Yasir (unsur KPU), dan Yulida Ariyanti (unsur tokoh masyarakat).

    Ketua Majelis menutup sidang pada pukul 14.00 WIB, dan belum memutuskan perkara ini, karena Ketua Majelis dan TPD Riau akan mempelajari semua dokumen dan bukti-bukti yang telah disampaikan, dan mengkaji kembali semua keterangan yang telah disampaikan oleh semua Pihak di persidangan ini.

     

    Penulis: Hendro Susanto

     

59 Pembaca.
Diposkan oleh : Azhar Hasibuan



BERITA LAINNYA