";

Bawaslu Riau Hadiri Seminar Kodifikasi UU Pemilu

  • Bawaslu Provinsi Riau, Jakarta – Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau hadiri undangan seminar yang digelar Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertema, “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu: Menyederhanakan Pengaturan Pemilu untuk Konsolidasi Demokrasi”, Rabu, 27 Mei 2015, di Hotel Millenium, Jl. Fahruddin No. 3 Jakarta Pusat.

    Seminar dihadiri Ketua dan Direktur Eksekutif Perludem Didik Supriyanto dan Titi Anggraini. Selaku narasumber Husni Kamil Manik, Sri Budi Eko Wardani, Indra Pahlevi, Nasrudin, Bapak Topo Santoso, dan moderator Endang Sulastri.

    Poin penting pemaparan pemikiran narasumber, dihimpun oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau sebagai berikut:

    1. Undang-undang pemilihan legislatif merupakan Undang-undang yang diperbaharui, sedangkan Undang-undang pemilihan Presiden tidak di perbaharui. Undang-undang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berubah tiap periode, waktu pengesahan UU pemilu yang sudah dekat dengan tahapan pemilu mengakibatkan KPU harus bekerja keras untuk menyusun pedoman teknis yang dituangkan dalam Peraturan KPU. mengingat hal tersebut, perlu menyusun kodifikasi Undang-Undang pemilu agar pengaturan pemilu lebih komprehensif, tidak tumpang tindih, dan tidak bertentangan satu sama lain. 
    2. Pembentukan Undang-undang Pemilu yang terkodifikasi dan dilaksanakan serentak memungkinkan efisiensi anggaran Pemilu, efisiensi tahapan Pemilu, meminimalisasi konflik kepentingan, pemungutan suara dan sosialisasi dilakukan satu kali. 
    3. Kodifikasi Undang-Undang pemilu sebagai pintu masuk merevisi undang-undang pemilu untuk digunakan jangka panjang. Rakyat Indonesia sudah sangat terbiasa dengan penyelenggaraan pemilu sejak tahun 1955 hingga 2014 dan terus akan berlanjut, tingkat partisipasi pemilih cukup baik pada pemilu Orde Baru memang sangat tinggi berkisar 80 – 90 %, dan pada Pemilu reformasi berkisar 70 %. 
    4. Sistem proposional terbuka masih menjadi pilihan utama untuk penguatan demokrasi Indonesia, rekayasa sistem Pemilu harus mendorong perbaikan internal partai khususnya dalam kaderisasi dan pencalegan, perbaikan sitem terbuka harus ditekankan pada aspek subtansi, mengarah pada perbaikan mekanisme internal partai dalam pencalegan dan ketegasan platform partai yang harus disosialisasikan kepada masyarakat. 
    5. Revisi Undang-undang mengadili popularitas dan politik uang dalam keterpilihan seseorang. Proses pencalegkan melibatkan Anggota Partai dan Pemilih, proses pencelegkan memperhatikan kaderisasi di Partai, penguatan platform Partai dan partisipasi Pemilih dan sosialisasi platform Partai bisa dilakukan dengan format debat. Gaung kodifikasi undang-undang pemilu sudah terdaftar lama di komisi II DPR, kodifikasi masuk prolegnas tahun 2015 sampai tahun 2019. 
    6. Kodifikasi KUHP dan KUHAP Pemilihan Kepala Daerah, yaitu rezim Pemda atau rezim Pemilu dalam prosesnya dapat mewujudkan gagasan kodifikasi Undang-undang Pemilu, dan akan diajukan sebagai rancangan Undang-undang inisiatif siaga. Peran Kemenkumham sebagai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan. 
     

    Penulis : Siti Aisyah

    Editor    : Hendro Susanto

     



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :