Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
Bawaslu Provinsi Riau, Jakarta - Bawaslu Republik Indonesia selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu, 14 hingga Senin, 16 November 2015, di Hotel Royal Kuningan, Jl. Kuningan Persada Kav. 2, Setiabudi, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Narasumber rakor, Ketua dan Pimpinan Bawaslu, Prof. Dr. Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron, Karo TP3, Tenaga Ahli, Tim Asistensi dan dihadiri oleh peserta diskusi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Se- Indonesia.
Pada kesempatan ini, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti yang menghadiri kegiatan rakor tersebut, memberikan beberapa catatan sebagai berikut:Tujuan pengawasan pungut hitung yakni integritas aktor, integritas proses dan integritas hasil. Ada 5 awas dalam pungut hitung yakni:
- Politik Uang
- Keterlibatan Aparat
- Akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih
- Ketersediaan logistik pemilihan
- Kepatuhan tata cara pungut hitung
Sarana partisipasi warga negara hanya pada pemungutan dan penghitungan suara, dan hanya menghayati asas penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, keadilan, kepatian hukum, keterbukaan, profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif.
Pelanggaran administrasi yakni prosedur yang menyalahi Undang-Undang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang, pengawas pemilu bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga pengawasan dapat maksimal.
Pengawas TPS adalah pijakan pertama bagi pengawas pemilihan. Sehingga Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan Pilkada 2015. Pengawas TPS dipastikan bukan bagian tim kampanye pasangan calon.
Perlu juga dipastikan Pengawas TPS adalah orang yang mampu melokalisasi masalah, karena pada hari pungut hitung, semua jenis pelanggaran akan berpotensi terjadi. Sehingga masalah di tingkat TPS tidak akan muncul lagi pada proses rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kecamatan.
Andalan Bawaslu dan jajarannya bagi pengawas TPS yaitu berintegritas dan netralitas tanggal 9 Desember nantinya kekuatan Polri dapat dikerahkan disetiap TPS. Pengawas TPS berada di tempat lingkaran TPS dan dapat mengoreksi langsung di TPS.
Mengenai partisipasi pemilih dapat dipastikan bahwa surat undangan disampaikan pada pemilih yang berhak memilih, perlengkapan pemungutan suara harus tepat waktu dan dapat dipastikan tidak ada keterlambatan dan untuk menghindari dampak sosial akibat keterlambatan distribusi perlengkapan pemungutan suara, pengawas pemilu ditugaskan negara untuk mengatasi permasalahan yang muncul.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau selanjutnya akan memastikan kesiapan jajaran pengawas dibawahnya untuk menyigapkan peran Pengawas TPS agar terselenggara Pilkada yang aman dan tertib.
Penulis : Siti Aisyah
Editor : Hendro Susanto
KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :