";

Bedanya “Resiko” dan “Risiko”

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau berkomitmen menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Komitmen penerapan SPIP diwujudkan dengan melaksanakan beberapa kali rapat penerapan SPIP. Rapat penerpaan SPIP tahap III dilaksanakan Jumat, 28 Oktober 2016 di ruang serbaguna sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim, nomor 119, Kota Pekanbaru.
     
    Pada kesempatan ini, hadir perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Koordinator Pengawas (korwas), Beligan Sembiring hadir untuk memandu kegiatan rapat penerapan SPIP.
     
    Beligan mengungkapkan, penerapan SPIP di Bawaslu Provinsi Riau berangsur-angsur mengalami peningkatan mulai dari penerapan SPIP I, SPIP II, dan SPIP III apabila dinilai sudah mendapatkan nilai B plus. Menurutnya, ada hal penting yang harus diketahui sebelum melangkah lebih jauh menerapkan SPIP. Bahwa pengertian kata “resiko” dan “risiko” itu berbeda.
     
    “Namanya itu bukan identifikasi “resiko”, tapi satu huruf ini sesuatu yang sangat penting terhadap pemahaman kita,” ujar Beligan.
     
    Menurut Beligan, kata “resiko” mempunyai pengertian hal-hal yang sudah terjadi, sedangkan pengertian kata “risiko” adalah hal-hal belum terjadi.
    Beligan menambahkan, pada penerapan SPIP, tidak akan menemukan resiko, tetapi yang ditemukan adalah risiko.
     
    Rapat penerapan SPIP tahap III, dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin untuk memberikan pengantar pada kegiatan ini. Dia berharap, materi identifikasi resiko yang telah diinventarisir dapat diterapkan sesegera mungkin. Hadir Juga, Kepala Sekretariat, Anderson, Kasubbag. Administrasi, Nasril, dan Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Nur Asni serta beberapa staf.
     
    Sementara, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, mengatakan rapat penerapan SPIP di unit kerja Bawaslu Provinsi Riau merupakan amanat dari induk satuan organsisasi Bawaslu RI, melalui surat tertanggal 10 Mei 2016, tentang petunjuk langkah-langkah implementasi reformasi birokrasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan unit pengendali gratifikasi (UPG) di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Kegiatan rapat penerapan SPIP tahap III, diawali dengan pemaparan identifikasi risiko oleh Kasubbag. Administrasi, Nasril. Identifikasi risiko yang disusun, berdasarkan hasil diskusi antara Kasubbag Administrasi dan staf Subbag.
     
    Selanjutnya, hasil pemaparan identifikasi resiko dibahas dan dikoreksi bersama-sama, hasilnya dimasukan dalam lajur baru, dinamai “identifikasi risiko koreksi”.
     
    Rapat berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, tindaklanjut hasil rapat penerapan SPIP III, pada pertemuan mendatang disusun kembali daftar identifikasi risiko dari masing Subbag berdasarkan hasil koreksi rapat penerapan SPIP hari ini.
     
     
    Penulis     : Hendro susanto
    Editor        : Ari Setiawan
     



BERITA TERKAIT LAINNYA :