";

Bawaslu Riau Optimis Terapkan SPIP

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau berkomitmen mewujudkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan sekretariat Bawaslu Riau, untuk meningkatkan pemahaman SPIP telah dilaksanakan 2 (dua) kali rapat.
     
    Rapat pertama diadakan pada Rabu, 05 September 2016, dan yang kedua dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2016 di ruang rapat Bawaslu Provinsi Riau, dengan agenda Rapat kerja penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahap II dalam rangka Reformasi dan Birokrasi, pada kesempatan ini diisi oleh 2 (dua) orang Narasumber, yaitu Beligan Sembiring dari BPKP Provinsi Riau dengan materi Overview Penerapan SPIP dan strategi penguatan efektifitas SPIP, dan Anderson, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dengan materi Pembentukan Tim SPIP di Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson mengatakan “Saya dan Ketua Bawaslu Riau berkomitmen untuk melaksanakan SPIP tidak hanya seremonial belaka, ini perlu kami tegaskan disini, ini komitmen kami yang diberi amanat akan kami buktikan dan hal ini perlu dukungan dari rekan-rekan semua,” tegasnya.
     
    “Sama-sama kita ketahui, Tahun ini Pilkada serentak di 2 (dua) daerah di Provinsi Riau, kemudian untuk 2018 Pilgubri dan Pilkada di Indragiri Hilir, ini perlu sama-sama kita antisipasi dan kita persiapkan karena tugas kita kedepan akan semakin berat, apalagi ditambahnya kewenangan bagi Bawaslu. Jadi mudah-mudahan kegalauan yang muncul akan hilang dan kita di Bawaslu Provinsi Riau ini dapat melaksanakan tugas kita dengan SPIP ini,” harap Anderson saat menyampaikan materi sebagai narasumber pada kegiatan ini.
     
    Sementara, narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Koordinator Pengawas (korwas), Beligan sembiring, dalam penyampaian materi mengatakan, “langkah pertama dalam penyusunan SPIP adalah pembentukan SK, kemudian Bawaslu Provinsi Riau membuat rencana penguatan SPIP yang terdiri dalam 8 (delapan) unsur, yaitu: Penegakan integritas; penerapan standar kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan organisasi sesuai kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang tetap; Pembinaan SDM dan APIP yang efektif; dan Pembinaan hubungan kerja,” jelasnya.
     
    Titik poin dalam pengembangan SPIP di Bawaslu Provinsi Riau fokus pada sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. penerapan SPIP ini bertujuan untuk menginventarisir tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, identifikasi tugas-tugas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang telah diinventarisir, menganalisa pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dari seoranng Pegawai, dan hal-hal lainnya.
     
    Rapat SPIP Tahap II ini dihadiri Pimpinan, Kasubbag serta staf Bawaslu Provinsi Riau. . Rapat dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 20.30 WIB
     
    Penulis   : Novi Sulastri
    Editor      : Rois Habib

     

     



BERITA TERKAIT LAINNYA :