";

Ketua Bawaslu Riau Pantau Kesiapan Jajaran Panwas Jelang Rekap Dukungan Bacalon Perseorangan

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pekanbaru dan Kampar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir Selasa kemarin. Saat ini jajaran Pengawas sedang mempersiapkan diri untuk mengawasi tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi dukungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, dijadwalkan pelaksanaan rekapitulasi berlangsung mulai tanggal 7 – 9 September 2016.
     
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Edy Syarifuddin disela-sela tugasnya menyempatkan diri memantau langsung kesiapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)  yang akan  mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan pasangan bakal calon Perseorangan, dibawah koordinasi Panwas Kota Pekanbaru, Rabu, 7 September 2016 di kantor Sekretariat Panwas Kota Pekanbaru, Jalan Elang Nomor 6, Sukajadi.
     
    “Informasi dari Ketua Panwas kota Pekanbaru Saudara Indra Khalid Nasution, ada lima kecamatan yang dianggap rawan berdasarkan pemetaan, yaitu Rumbai Pesisir, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Tampan mengingat sebaran dukungan penduduk. Bawaslu Riau telah mempersiapkan pendampingan saat Rapat Pleno diKecamatan tersebut,” terang Edy.
     
    Lebih lanjut, Edy mengatakan kesiapan lain yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau memastikan kehadiran Panwas Kecamatan dalam rapat pleno telah memiliki berita acara BA 5-KWK dari masing-masing PPS dan hasil pengawasan terhadap dukungan pasangan perseorangan dari masing-masing Kelurahan.
     
    Menurut Edy, Berita acara sangat penting untuk dikoreksi Panwascam pada saat mengikuti rapat pleno di tingkat Kecamatan nantinya, sekaligus hasil pengawasan yang sudah dilakukan, “silakan menyampaikan keberatan dengan dukungan bukti,” ujarnya.
     
    Edy menilai, kepastian penyerahan dokumen itu sangat penting dan harus diberikan satu rangkap kepada Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) karena hak PPL sebagaimana dijelaskan pada pasal 25, PKPU Nomor 5 Tahun 2016.
     
    “Setelah PPS menuangkan hasil verifikasi faktual kedalam berita acara dalam model BA 5-KWK perseorangan yang ditangani oleh ketua dan Anggota PPS tentunya. Dari dokumen yang ada, tugas Panwascam menganalisa kebenaran penuangan ke Dokumen, selanjutnya dituangkan kedalam berita acara dalam model BA 6-KWK perseorangan,” terang Edy.
     
    Edy berharap, pembuktian audit sampel dari jajaran masing-masing sebesar 5 % kemudian disampaikan kepada PPK dari yang sudah memenuhi syarat. “Harapan kita terkait kebenaran hasil kerja dari PPS ini sekaligus melihat sejauhmana petugas verfikasi melaksanakan tugasnya untuk bersikap netral dan tidak berpihak,” pungkasnya.
     
    Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Panwas kota Pekanbaru Indra Kholid Nasution  mengatakan, Panwas Kota Pekanbaru sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau terkait persiapan kegiatan Rapat Pleno ini.
     
    Penulis   : Dodi Efendi
    Editor      : Hendro Susanto



BERITA TERKAIT LAINNYA :