Penyelenggara Pemilu dan Parpol Samakan Persepsi Regulasi Pilkada
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Penyelenggara Pemilu terdiri dari Bawaslu Provinsi Riau, Panwas Kota Pekanbaru dan KPU Kota Pekanbaru, mengagendakan silaturahim ke 12 DPD/DPC Partai Politik Kota Pekanbaru. Silaturahim yang melibatkan Panwas dan KPU Kota merupakan hasil silaturahim ke 12 DPD/DPW Partai Politik Provinsi Riau. Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau mendapat usulan agar melibatkan KPU pada agenda silaturahim berikutnya dimaksudkan untuk mendiskusikan dan memecahkan permasalahan sehingga ditemukan solusi.Silaturahim ke 12 DPD/DPC Partai Politik Kota Pekanbaru diagendakan bulan Agustus, tepatnya Jumat, 5 Agustus 2016. Secara estafet Bawaslu Provinsi Riau silaturahim ke DPD/DPC Partai Demokrat, PBB dan PKS.Silaturahim diawali kata sambutan oleh Wakil Ketua II, Pangkat Purba, SH, yang berkantor di Jl. Hasanuddin, No. 104. Beliau menyampaikan permohonan maaf dari Ketua DPC Partai Demokrat, Dr.Firdaus,ST.,MT, yang tidak dapat hadir pada kesempatan ini dikarenakan beliau sedang ada agenda rapat di Jakarta.“Melihat hal-hal yang lalu saat Pileg, harapan kami pada Pilkada 2017 nanti Bawaslu dan Panwas bisa membuat keputusan yang kuat dan final, ketika ada permasalahan janganlah sampai ke Gakkumdu, karena sangat panjang prosesnya. Harapan kita bisa diselesaikan di Pengawas Pemilu,” harapnya.Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin, dikesempatan yang sama juga menyampaikan harapannya terhadap Partai Politik, “Bapak dan Ibu hadirin, Pilkada serentak Tahun 2017 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, maka peserta Pemilu diharapkan benar-benar memahami regulasi. Semua Partai Politik, termasuk Partai Demokrat juga harus terus mempelajari dan menaati regulasi,” ucapnya.Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin S, yang berkesempatan hadir bersama komisioner lain, Abdul razak Jer, menyampaikan “kita semua punya tujuan sendiri-sendiri dalam melaksanakan program. Partai punya tujuan untuk mendudukkan kadernya sebanyak-banyaknya dilegislatif maupun eksekutif, Pengawas Pemilu punya tujuan bisa melakukan pencegahan sehingga tidak adanya pelanggaran, sedangkan KPU punya tujuan mengajak masyarakat atau meningkatkan partisipasi Pemilih agar tinggi,” ucapnya.Kemudian, Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, didampingi anggota Yasrif Yakub Tambusai dan Agung Nugroho, berharap Partai Politik tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, istikomah dalam memahami regulasi dan terus mempelajari regulasi. Kami akan terus melakukan pencegahan, sehingga penindakan pelanggaran rendah. Karena jika pencegahannya berhasil, maka laporannya nol atau rendah.Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Fitri Heriyanti, mengatakan “kedatangan kami kesini pada prinsipnya memiliki satu tujuan agar Pilkada serentak Tahun 2017 di Provinsi Riau sukses dan kita memiliki kesamaan penegakan Regulasi Pilkada,”katanya.Selanjutnya, Fitri menambahkan “ada satu hal yang sering dilupakan oleh peserta Pemilu, penyelesaian sengketa proses sebagai kewenangan Bawaslu. Banyak peserta Pemilu tidak memanfaatkan penyelesaian sengketa pada setiap tahapan jika ditemukan pelanggaran. Mereka mengumpulkan seluruh pelanggaran yang ditemukan dan mengajukan ke MK, padahal MK hanya memproses sengketa hasil. Oleh karena itu, untuk sengketa proses para peserta Pemilu dapat mengajukannya ke Panwas Kabupaten/Kota,” tegasnya yang duduk bersebelahan dengan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Rusidi Rusdan.Kegiatan silaturahim ke DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru berakhir pukul 11.00 WIB. Usai acara, Wakil Ketua II, Pangkat Purba menyerahkan plakat sebagai cinderamata kepada Bawaslu Provinsi Riau, Panwas Kota Pekanbaru dan KPU Kota Pekanbaru, kemudian foto bersama.Penulis : Novi SulastriEditor : Rois Habib
BERITA TERKAIT LAINNYA :