Perlu Komunikasi Antara Penyelenggara dan Peserta Pilkada
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Syah Harroffie mengatakan bahwa Komunikasi antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pusat, Komisi Pemilihan Umum dan Peserta Pilkada sangat diharapkan untuk menghasilkan aturan-aturan yang selama ini belum diatur,baik di Undang-undang maupun di Peraturan Pengawas Pemilu. Hal ini disampaikan saat diwawancara usai pelaksanaan pelantikan, Senin, 30 Mei 2016 di Auditorium H. Wan Ghalib, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.“Banyaknya aturan-aturan di Penyelenggaraan Pilkada yang tidak tertuang di Peraturan Bawaslu dan Undang-undang, sementara praktek dilapangan banyak, contohnya terdapatnya keterlibatan ASN, apakah seorang Istri dan anak yang statusnya ASN apakah tidak boleh mendukung suami atau ayahnya yang mencalonkan sebagai Kepala Derah,” ujar Ahmad Syah.Ahmad Syah meminta kepada Panwas Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru nantinya harus memperhatikan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Menurutnya Panwas tidak hanya diawasi oleh Institusi di Provinsi tapi juga diawasi oleh Masyarakat luas.“jika mau minum kopi harus dengan semua pasangan calon, harus dengan semua tim sukses pasangan calon, aturlah waktunya jangan minum kopi dan makan dengan salah satu pasangan calon saja,” pinta Ahmad.Ahmad Syah berharap Pilkada di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru dapat berjalan jujur, adil dan Demokratis, dan sudah dimulai dari sekarang. ”Genderang Pilkada sudah dimulai, artinya upaya-upaya bagaimana kita melakukan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan Demokratis harus sudah dimulai dari sekarang oleh KPU dan Pengawas Pemilu,” pungkasnya.Penulis : Novi SulastriEditor : Hendro Susanto
BERITA TERKAIT LAINNYA :