Bawaslu Riau Beraudiensi dengan BPKAD Kota Pekanbaru
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau beraudiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dalam rangka mempersiapkan anggaran pengawasan bagi Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru, Rabu, 23 Maret 2016, di kantor BPKAD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman no. 464, Kota Pekanbaru.
Meskipun Panwas Kota Pekanbaru belum terbentuk, Bawaslu Provinsi Riau mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi persiapan penganggaran pengawasan yang akan dipergunakan oleh Panwas Kota Pekanbaru dan jajarannya yang bersifat ad hoc.
Pada pukul 14.00 WIB, ketiga Pimpinan Bawaslu, yang terdiri dari Ketua Edy Syarifuddin, dan dua anggota Rusidi Rusdan dan Fitri Heriyanti, beserta Kepala Sekretariat Anderson dan Asisten divisi organisasi dan SDM Muhamad Andi Susilawan datang ke kantor BPKAD Kota Pekanbaru.
Kehadiran rombongan Bawaslu Provinsi Riau disambut ramah oleh beberapa staf BPKAD Kota Pekanbaru, yang mempersilahkan langsung menuju ke ruang kerja Sekretaris BPKAD Kota Pekanbaru untuk mengkomunikasikan mekanisme pengelolaan dana hibah. “Mari silahkan masuk, Bapak (Sekretaris BPKAD) sudah menunggu,” kata seorang staf ramah.
Selang beberapa menit, datanglah Sekretaris BPKAD Kota Pekanbaru Alex Kurniawan menyambut kehadiran Rombongan, “Silahkan Pak Ketua, mari Pak Anderson, silahkan, maaf Pak Ketua, kami baru siap rapat,” tuturnya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin mulai membuka forum, dan memberikan kesempatan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson untuk menyampaikan bahan diskusi dan mengutarakan persoalan apa saja yang akan dibahas bersama dalam forum ini.
Selanjutnya, Anderson mulai memaparkan dasar hukum pengelolaan dana hibah, dan perkembangan terakhir regulasi yang mengaturnya. Penganggaran pembentukan Panwas Kota dan jajaran, menjadi fokus utama yang disampaikan.
Anderson menuturkan, Bawaslu Provinsi Riau mengusulkan biaya yang akan digunakan untuk pembentukan Panwas dan jajaran, operasional, penguatan SDM seperti bimbingan teknis, supervisi dan monitoring, serta pendampingan atau advokasi, “Total anggaran yang dibutuhkan Panwas, sembilan miliar seratus lima puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah,” terangnya.
Mendengar penjelasan yang disampaikan, Alex menyampaikan bahwa pada prinsipnya, BPKAD siap berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kota Pekanbaru. Terkait biaya total kebutuhan Panwas, BPKAD sebelumnya sudah menyiapkan penganggaran Rp.4,5 miliar, namun BPKAD siap untuk menyinkronkan anggaran sesuai kebutuhan Panwas.
“Pada prinsipnya kami siap, dengan catatan sesuai dengan aturan main yang berlaku, karena pengelolaan dana hibah sedang menjadi sorotan BPK,” terang Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, bahwa total anggaran untuk Panwas Rp.4,5 miliar sesuai dengan aturan NPHD dari Pemko, penyaluran dana dilakukan secara bertahap. Dia berharap, antara BPKAD Kota Pekanbaru dan Bawaslu Provinsi Riau saling memberikan informasi, dan berkomunikasi untuk menyinkronkan anggaran, sehingga jelas payung hukum untuk melaksanakan penyaluran anggaran.
Sementara, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan selaku koordinator divisi organisasi dan SDM mengatakan, “anggaran Rp.4,5 miliar belum menjangkau sampai ke Pengawas TPS, dan sudah disampaikan ke Kepala BPKAD,” terangnya.
“Intinya, BPKAD siap bantu menyukseskan Pilkada Kota Pekanbaru, dan yang penting berkomunikasi,” jawab Alex.
Sebelum forum ini berakhir, Kepala Sekretariat juga sempat memberikan saran kepada BPKAD, agar nantinya setelah Panwas Kota terbentuk, BPKAD Kota Pekanbaru dapat menugaskan pegawai yang mengerti pengelolaan APBN.
Pada pukul 14.00 WIB, audiensi berakhir, selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau dan BPKAD Kota Pekanbaru akan terus berkomunikasi untuk menggesakan sinkronisasi anggaran Panwas Kota.
Penulis: Hendro Susanto