";

Bawaslu Riau Sosialisasi di SMAN 1 Bunga Raya

  • Bawaslu Provinsi Riau, Siak Sri Indrapura – Tim sosialisai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bertandang ke SMA Negeri 1 Bunga Raya, Kabupaten Siak, Selasa 22 Maret 2016. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan seputar pemilu baik pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
     
    Acara ini dikemas dalam tajuk Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif tahun 2016 tersebut Wakil kepala sekolah SMA N 1 Bunga Raya, Wahyuni yang mewakili Kepala Sekolah, dalam sambutannya mengatakan, “Kami sangat bersyukur sekali atas kunjungan Bapak dari Bawaslu Riau beserta rombongan dalam acara Sosialisai Pengawasan Partisipatif bagi siswa kami sebagai pemilih pemula,” tuturnya.
     
    Wahyuni berharap dengan adanya acara sosialisasi ini para siswa dapat memahami dengan baik seputar tentang kepemiluan, terutama pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
     
    “Saya berharap bagi para siswa/i kami agar bisa menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan nanti dan tidak ada yang ribut dan harus serius, karena ini juga bagian dari belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuan bagi anak-anak ibu semua karena rata-rata anak-anak ibu sudah hampir berusia 17 tahun sudah punya hak pilih jadi tolong perhatikan baik-baik materi yang disampaikan oleh Bapak dan Ibu dari Bawaslu Provinsi Riau,’’ terang Wahyuni.
     
    Sementara, Pimpinan Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, sebelum menyampaikan materi, terlebih dahulu memperkenalkan diri dan rombongan. Tim sosialisasi terdiri dari Pimpinan bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni, dan Staf Darussalim. Dan juga Anggota Panwas Kabupaten Siak Syahrum beserta beberapa staf Sekretariat Panwas.
     
    Sebelum memaparkan materi, Rusidi bertanya, “Adek-adek yang hadir sekarang sudah kelas berapa dan berusia berapa tahun?,” tanya Rusidi, dan dijawab “kelas XI IPA dan IPS Pak, usia 16 tahun,” ujar para siswa.
     
    Pertanyaan selanjutnya, “Apakah adek-adek tahu tentang pemilu atau yang biasa disebut dengan pemilihan umum?,” tanya Rusidi, “Tahu pak yakni memilih Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,”.
     
    “Baik, berarti adek-adek yang hadir pada saat ini sudah tahu secara umum apa itu pemilihan umum. Sekarang adek-adek baru berusia 16 tahun, jadi berarti belum punya hak pilih dan pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 mendatang adek-adek sudah punya hak pilih karena sudah berumur 17 tahun atau 18 tahun,”.
     
    “Jadi pada saat adek-adek sudah berumur 18 tahun, pada tahun mendatang maka gunakanlah hak pilihnya berdasarkan hati nurani adek-adek jangan sampai tidak memilih atau golput,” pesan Rusidi.
     
    Rusidi juga membagikan pengalamannya pada masa-masa sulit ketika sekolah dulu, ”saya dulu sekolah tidak seberuntung adek-adek sekarang yang semua sudah ada sekolah, udah pakai motor, bahkan udah pakai mobil, kalau saya dulu sekolah dikampung berangkat dari rumah pukul 6.00 WIB tiba disekolah pukul 7.00 WIB dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sepatu seperti sekarang, dan berkat kerja keras dan kemauan yang kuat semuanya dilewati sampai sekarang. Dan juga saya tidak menyangka bisa jadi anggota Bawaslu dari 48 orang yang ikut seleksi di Jakarta, dan akhirnya dipilih tiga orang salah satunya saya dan Pak Edi Syarifuddin dan Ibu Fitri Heriyanti yang saat ini sedang berada di SMK Menpura,”.
     
    Rusidi berpesan, “kepada adek-adek semua untuk tetap belajar dengan baik dan kerja keras karena masa depan kita kedepan yang akan menentukan adalah kita sendiri bukan orang lain,” pintanya.
     
    Rusidi Rusdan juga menyampaikan pentingnya semangat belajar dan mempunyai cita-cita yang tinggi, “jangan sampai terjemus dalam Narkoba, karena kalau kita terlibat Narkoba, maka masa depan kita akan hancur dan tidak bisa diterima bekerja dimanapun, salah satu contohnya adalah Bupati Kabupaten Ogan Ilir yang baru saja dilantik jadi Bupati eeh..di Tangkap BNN karena mengkonsumsi Narkoba jadi jangan pernah sekalipun berdekatan dengan yang namanya Narkoba,”.
     
    Rusidi kemudian menjelaskan tentang jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan pengawas TPS.
     
    Tahapan penyelenggara pemilu mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemunggutan dan penghitungan suara, dan sampai pada rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, juga dijelaskan Rusidi, lengkap dan yang harus diketahui para siswa. 
     
    Dipenghujung penyampaian materi, Rusidi meminta kepada para siswa  untuk update informasi tentang kepemiluann, dengan cara membuka website Bawaslu Provinsi Riau yang berlamat di:  bawasluriau.net
     
    Sesi diskusi 
    Jalannya diskusi dimoderatori oleh anggota Panwas Kabupaten Siak, Syahrum, yang mulai membuka sesi tanya jawab. Dengan semangat para siswa berebut bertanya dan mengangkat tangan. Berikut beberapa pertanyaan kritis yang diajukan oleh dua orang siswa:
     
    Pertanyaan pertama, diajukan oleh Suparman, “misalkan sekarang ada Pemilu, bagaimana hak pilih bagi Warga Indonesia yang berada diluar negeri, bagaimana dengan hak pilihnya,Pak?,”
    Kedua, Iin salah seorang siswi menanyakan, “apakah boleh pemilih memilih, sementara usianya masih 15 tahun, tapi sudah menikah?, dan bagaimana orang tua yang sakit untuk mengunakan hak pilihnya, sementara orang tua tersebut tidak bisa datang ke TPS, boleh gak diwakilkan?”.
     
    Selanjutnya, selain memaparkan materi, narasumber juga melemparkan satu pertanyaan, “Sebutkan jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu?,” tanya Rusidi.
     
    Terhadap pertanyaan yang diajukan, Rusidi Rusdan menjelaskan, bahwa hak pilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap bisa di gunakan, karena di luar negeri juga ada KPU dan Bawaslu yang disebut dengan PPLN dan KPPSLN.
     
    Menjawab pertanyaan kedua, Rusidi Rusdan menjelaskan, apabila sudah berusia 15 tahun atau sudah pernah menikah diperbolehkan untuk memilih walapun dari segi usia masih 15 tahun akan tetapi dia sudah pernah menikah, maka di perbolehkan oleh undang-undang.
     
    Apabila ada orang tua yang sedang sakit yang punya hak pilih, maka tetap bisa dipergunakan, dengan cara memberitahukan kepada KPPS setempat supaya mendatangi rumah orang tua tersebut, agar orang tua tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, tetapi tetap tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, karena itu melanggar. “kalau misalnya tetap diwakilkan maka yang mewakilinya akan mendapatkan sanksi pidana penjara,” jelas Rusidi..
     
    Kemudian, atas pertanyaan yang diajukan narasumber, salah seorang siswi kelas XI, Rita Purnama Sari, menjawab, ada empat macam pelanggaran, yaitu 1) Pelanggaran Administrasi, 2) Pelanggaran Sengketa pemilu, 3) Pelanggaran Kode etik dan 4) Pelanggaran tindak pidana pemilu.
     
    Karena mampu menjawab pertanyaan narasumber, Rita diberi hadiah berupa “amplop warna coklat” yang isinya tidak bisa disebutkan. Diskusi ditutup dengan penyerahan sertifikat sebagai tanda bahwa para siswa SMA 1 Bunga Raya telah mendapatkan pengetahuan seputar kepengawasan Pemilu. Setelah kegiatan usai, tim sosialisasi Bawaslu Provinsi Riau, rombongan Panwas Kabupaten Siak dan para Guru serta para siswa berfoto bersama.
     
    Penulis   :  Darussalim
    Editor :  Hendro Susanto

     



BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA