";

Ketua Bawaslu Riau Minta Panwas Kampar dan Pekanbaru Paham Aturan Sengketa

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin mengatakan penyelesaian sengketa merupakan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang kepada lembaga pengawas pemilu mulai dari tingkat  pusat, Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.
     
    Penting diadakannya sidang simulasi penyelesaian sengketa ini karena pada saat melaksanakan tugas kepengawasan masalah sengketa tidak luput dari persoalan serius. Edy mencontohkan, pada tahun 2015 yang lalu masalah sengketa terjadi di Panwas Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemohon adalah pasangan Indra Putra Komperensi  ( IKO ) nomor urut 01 atas pasangan Mursini-Halim Nomor Urut 02. Hal ini disampaikan pada saat menjadi Narasumber Modul 10 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang difasilitatori saudari Nurhuda Syah saat diadakan Bimtek dan pembekalan bagi Panwas Kampar dan Kota Pekanbaru di Hotel Labersa  pada 28 s/d 31 Juli 2016 beberapa hari yang lalu.
     
    Pada saat itu, Edy menyatakan “untuk sidang penyelesaian sengketa sangat diharapkan keseriusan Rekan-rekan semua karena penyelesaian masalah sengketa semua pihak terlibat mulai dari Komisioner, Kepala Sekretariat dan termasuk rekan-rekan staf sekretariat”. Artinya Panwas kampar dan Kota Pekanbaru lah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan sengketa tersebut bukan Bawaslu Provinsi. tutur Edy.
     
    Lebih lanjut, Edy menyampaikan, “terkait penyelesaian masalah sengketa bisa saja terjadi pada Panwas Kampar maupun Panwas Kota Pekanbaru” jadi saya minta kepada rekan-rekan semua pada saat dilakukannya Simulasi Sidang Penyelesaaian sengketa agar duduk berdasarkan posisinya, sebagai Pimpinan Musyawarah langsung Ketua dan Anggota, posisi Sekretaris Musyawarah Kepala Sekretariat, Notulensi/panitera tim asistensi dan yang lain dibantu oleh Staf-staf Sekretariat yang dikoordinir oleh Kepala Sekretarait Panwas”.
     
    Edy menambahkan, sampai saat ini terkait sengketa masih berpedoman pada aturan lama seperti Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Surat Edaran Bawaslu Nomor 0167/Bawaslu/VI/2015 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Sengketa, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 Perihal permohonan Fatwa Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI dan yang terakhir baru terbit Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 
     
    Dipenghujung sesi, Edy kembali mengingatkan, “kepada Panwas Kampar dan Kota Pekanbaru untuk beradaptasi dan update Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berikut Regulasi turunan untuk penyelesaian sengketa yang saat ini sedang diproses penyelesaiannya”. tutup Edy. 
     
    Penulis    : Darussalim
    Editor       : Rois Habib & Ari Setiawan
     



BERITA TERKAIT LAINNYA :