";

Bawaslu Riau Mulai Lakukan Pendataan Alat Peraga Bakal Calon

  • Bawaslu Provinsi Riau – Pemilihan kepala daerah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang. Tahapan pemilihan  belum dimulai, namun sudah terlihat Alat Peraga bakal calon yang terpasang di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
     
    Menyikapi hal ini, Bawaslu Provinsi Riau berinisiatif untuk mendata berbagai Alat Peraga yang sudah terpasang tersebut. Upaya ini dilakukan dalam rangka  memberikan pendidikan politik, pencerahan, dan pencerdasan kepada masyarakat terkait proses pemilihan.
     
    Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Fitri Heriyanti, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau mengatakan, bahwa pendataan Alat Peraga bertujuan untuk memberikan pemahaman, pendidikan, dan pencerahan bagi semua pihak, terutama bakal calon dan sekaligus menginformasikan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilihan belum berlangsung. “Saat ini bukan waktu yang tepat untuk memasang Alat Peraga,” jelasnya.
     
    Pemasangan Alat Peraga, menurut Fitri jika berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang didanai oleh APBD, karena ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan alat peraga kampanye baru boleh dipasang setelah masuk tahapan Kampanye.
     
    “Dengan maraknya pemasangan Alat Peraga saat ini, kesimpulan sementara kita ada masalah terkait pemahaman regulasi”, terang Fitri.
     
    Kemudian, setelah melakukan pendataan alat peraga ini, Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan beberapa langkah pencegahan. Pertama, menyurati tokoh-tokoh atau bakal calon yang telah terdata alat peraganya, agar memahami dan mematuhi regulasi.
     
    Kedua, berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar untuk memastikan bahwa jalan protokol bersih alat peraga.
     
    Ketiga, Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan sosialisasi intensif kepada stakeholders.
     
    “Pada intinya, pendataan ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan agar setiap orang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dapat memahami dan mematuhi aturan”, terang Fitri.
     
    Tiga Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau tahap awal ini turun langsung melakukan pendataan Alat Peraga bakal calon bersama beberapa staf sekretariat pada 24 Maret 2016 di kota Pekanbaru, dan pada 31 Maret 2016 di Kabupaten Kampar. Adapun jalan-jalan yang akan difokuskan Jl. Harapan Raya, Hang Tuah, Cemara, Patimura, MH Thamrin, Riau, Soekarno Hatta, Soebrantas, Rumbai, Jend. Sudirman, Kaharudin Nasution, Arifin Ahmad, Tuanku Tambusai.
     
    Sementara itu pimpinan Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menuturkan, “target dari kegiatan ini adalah kita dapat mendata semua Alat Peraga Kampanye Bakal Calon itu secara akurat, siapa orangnya, dimana lokasinya,dan apa jenis alat peraganya,setelah data itu kita peroleh, maka kita akan segera menyurati pihak yang bersangkutan untuk dapat berkomunikasi,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Rusidi mengatakan “kita punya semangat agar para Calon Bupati dan Walikota itu nantinya dapat bertindak benar sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
     
     
    Penulis : Gustian Putradi AD
    Editor    : Hendro Susanto

     



BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA