";

Pendidikan Politik Kepada Siswa/i SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci

  • Bawaslu Provinsi Riau - Pangkalan Kerinci, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Edy Syarifuddin bertandang ke SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 17 Maret 2016. Kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Riau didampingi oleh Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan, Amri Suherman, dan 3 orang Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, M. Hamidi Maiza, Azhar Hasibuan dan Dodi Efendi ke sekolah tersebut dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada siswa/i SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang merupakan calon Pemilih Pemula pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode yang akan datang.
     
    Kepada lebih kurang 50 orang Siswa/i utusan dari kelas 10 dan 11 SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang antusias tersebut, Edy Syarifuddin mengenalkan apa itu Pemilu dan pentingnya pengawasan Pemilu. 
     
    “Adik-adik pernah mendengar apa itu Pemilu?”, dengan serantak seluruh siswa/i yang hadir menjawab, “Pernah”.
     
    “Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD  1945. Pemilu itu ada beberapa macam, ada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Lanjut Edy Syarifuddin yang didengar antusias oleh siswa/i di sekolah tersebut.
     
    “Kalau adik-adik sudah genap berusia 17 tahun, adik-adik berhak untuk memilih. Hak memilih itu merupakan hak azazi  sebagai manusia”. Lanjut Edy Syarifuddin.
     
    Pada kesempatan tersebut, Edy Syarifuddin menuturkan pentingnya dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, juga beberapa permasalahan yang ditimbulkan jika penyelenggaraan Pemilu tidak di awasi. Mulai dari korupsi, kebijakan yang tidak merakyat, sampai kemiskinan yang meningkat. 
     
    Kepada siswa/i yang hadir, Edy Syarifuddin memaparkan beberapa tahapan dari Pemilu, mulai  pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilih. Semua tahapan tersebut perlu diketahui dan diawasi. 
     
    “Kepada adik-adik sebagai pemilih pemula, jika sudah genap 17 tahun agar ikut memilih. Adik-adik rugi jika tidak memilih. Karena satu suara sangat menentukan hasil pemilihan”. 
     
    Kemudian Edy Syarifuddin menjelaskan syarat-syarat sebagai Pemilih beserta permasalahan yang sering terjadi pada daftar pemilih.  
     
    Bentuk-bentuk kampanye juga tidak luput disampaikan oleh Edy Syarifuddin. 
     
    “Ini bentuk-bentuk kampanye, Saya harapkan kepada adik-adik untuk menyimpan materi ini, nanti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bisa adik-adik lihat apakah kegiatan ini dilaksanakan atau tidak”. Ujar Edy Syarifuddin sambil menunjuk ke arah slide yang ditampilkan oleh operator. 
     
    “Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Kata Edy Syarifuddin.
     
    Edy Syarifuddin juga menyebutkan potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, seperti, penggelembungan suara, surat suara sudah dicoblos, memberikan uang/materi untuk mengajak memilih salah satu calon, penghitungan surat suara di rahasiakan, pelaksanaan pemungutan suara melebihi waktu yang ditentukan.
     
    Diakhir penyampaian materi sosialisasi, Edy Syarifuddin menyampaikan kepada siswa/i SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci tentang jajaran pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tingkat desa/kelurahan sampa pengawas TPS. Edy Syarifuddin meminta kepada peserta untuk update informasi dan membuka website Bawaslu Provinsi Riau.  “Pada prinsipnya, hanya dua orang yang akan berhasil di dunia ini, pertama, orang yang menguasai Skill,  dan kedua, orang yang menguasai Informasi”. Pungkas Edy Syarifuddin. 
     
    Sesi diskusi 
    Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh anggota Panwas Kabupaten Pelalawan, Amri Suherman, kemudian membuka kesempatan kepada siswa/i SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci untuk bertanya. Dengan antusias siswa/i tersebut serentak mengacungkan tangan. Mengingat keterbatasan waktu, moderator hanya membuka pertanyaan untuk 3 penanya. Berikut pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan oleh 3 orang siswa/i tersebut. 
     
    Penanya pertama, “nama Saya Desy Saputri Nasution, tadi Bapak menyebutkan beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, apa tindakan pemerintah ketika terjadi pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara”, tanya Desy.
     
    Penanya kedua, “nama Saya Samnah Khoiriah, dulu Ayah Saya mencalonkan diri sebagai Legislatif, pada waktu itu ada orang yang meminta duit kepada ayah Saya, tapi tidak diberikan oleh Ayah Saya, jadi apa tindakan pengawas Pemilu terhadap orang yang meminta duit tersebut”.
     
    Penanya ketiga, “nama Saya Alfred Nobel Z, tadi Bapak menyebutkan adanya permasalahan pada Daftar Pemilih, diantaranya adalah pemilih fiktif dan penggelembungan suara, apakah ada sanksi di jalur hukum terhadap pelanggaran tersebut”.
     
    Terhadap tiga pertanyaan tersebut, Narasumber menanggapi sebagai berikut.
     
    “Strategi pengawasan ada dua, cegah dan penindakan. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan dilakukan oleh pengawas Pemilu. Ada jenjangnya, mulai tingkat KPPS, PPS, PPK, dan Kabupaten/Kota. Apabila terjadi kesalahan pada tahapan tersebut, maka segera dilakukan pembetulan. Apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, maka diproses lebih lanjut... bisa sampai ke pelanggaran etik”, terang Edy Syarifuddin menjawab pertanyaan Desy.  
     
    “Terkait jika ada yang meminta uang kepada Caleg, maka tidak usah diberikan. Mengenai sanksi terhadap yang meminta tidak ada sanksinya. Inilah pertanda sebagian masyarakat kita berkontribusi untuk menciderai Pemilu itu. Caleg yang benar tidak perlu memberikan sesuatu kepada masyarakat agar dirinya dipilih. Karena ini merupakan bibit-bibit pelaku korupsi”, tegas Edy. 
     
    “Mengenai sanksi bagi penggelembungan suara pemilih fiktif adalah pidana Pemilihan. Sampai sejauh ini pelanggaran dimaksud tidak sampai menyentuh pidana, karena pengawasan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan segenap jajaran pengawas di kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan. Salah satunya dibuktikan dengan penghitungan manual dan sinkronisasi penetapan DPT dengan pemasangan DPT di semua TPS”, jelasnya.
     
    Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama dengan seluruh siswa/i SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

     

    Penulis :  M. Hamidi Maiza
    Editor :  Hendro Susanto
     



BACA JUGA KEGIATAN TERBARU LAINNYA