DKPP Sidang Perkara Anggota Panwas Bengkalis
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) gelar perkara atas aduan tiga pimpinan Bawaslu Riau dengan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Rabu, 27 Januari 2015, di ruang video conference, Kejaksaan Tinggi Riau.Berdasarkan undangan DKPP Nomor: 0179/DKPP/SJ/PP.00//2016, DKPP gelar perkara dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, keterangan dan Pihak terkait.Melalui video conference, Anggota DKPP, Valina Singka selaku Ketua Majelis memimpin jalannya persidangan, dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Riau, Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Hamid, dan dua tokoh masyarakat Yulida Ardianti dan Husnu Abadi.Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin untuk membacakan pokok aduannya: (1) teradu diduga berpihak terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 1 a.n Amril Mukminin - Muhammad yaitu dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis bernonor mobil BM 1829 TK untuk kepentingan kampanye pasangan calon yang bersangkutan di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015, (2) Teradu memprovokasi Panwascam untuk berkonflik dengan Panwas Bengkalis, dan (3) Teradu tidak mampu bekerjasama dengan sesama Anggota Panwas Bengkalis.Setelah mendengarkan Pengadu I, ketua Bawaslu Provinsi Riau, Teradu Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Rudi Iskandar Zulkarnain, diberikan kesempatan Ketua Majelis untuk menyampaikan tanggapan terhadap apa yang telah dibacakan.Pengadu menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis agar memberhentikan dengan tidak hormat Teradu sebagai Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Teradu memohon agar Majelis persidangan dapat membuat putusan yang seadil-adilnya.Dua Anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Mendra dan Jon Kanedi selaku Pihak Terkait diberikan kesempatan juga untuk memberikan tanggapan atas jawaban Teradu. Secara bergantian Teradu memberikan keterangan, Mendra menyanggah semua yang dinyatakan Teradu, sedangkan Jon Kanedi memposisikan diri sebagai pihak yang netral, dan mandiri dalam mengambil keputusan, tidak seperti yang diduga oleh Teradu yang menyatakan bahwa Jon lebih memihak Mendra, dan tidak pernah memberikan dukungan kepada Teradu.Mendegar semua keterangan yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Ketua Majelis juga ingin memberikan kesempatan kepada TPD Riau, untuk memberikan pertanyaan kepada pihak yang berselisih. Setelah mendengar semua keterangan, Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait serta TPD, Ketua Majelis memutuskan untuk sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan keterangan tertulis dari Para Pihak serta kajian TPD. Jadwal persidangan lanjutan, akan diagendakan kembali oleh DKPP. [SA/HS]
BERITA TERKAIT LAINNYA :