Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Bawaslu Ta. 2015
-
Bawaslu Provinsi Riau, Bangka Belitung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan rapat konsolidasi penyusunan laporan keuangan Bawaslu tahun anggaran 2015, pada 10 s.d. 12 Januari 2015, di Hotel Santika, Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang akuntabel bagi Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas membuka kegiatan rapat dibuka pada pukul 19.00 WIB. Peserta rapat terdiri dari Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran dan Staf sebagai operator SAIBA /petugas penyusunan laporan keuangan dari masing-masing Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 51 dan Pasal 55, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 30 menjelaskan tentang penyusunan laporan keuangan bagi menteri keuangan selaku bendahara umum negara dan pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, menyebutkan "agar Informasi yang disampaikan dalam Laporan keuangan Pemerintah dapat memenuhi Prinsip Transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sitem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah."
Pada Laporan Realisasi Anggaran ada beberapa unsur yang perlu ditelaah diantaranya ialah memastikan tidak ada pagu minus disemua akun 6 digit, termasuk akun Gaji, apabila ada segera dilakukan langkah-langkah penyelesaiannya seperti mengkroscek apakah ada salah input Kode dari dokumen SPM/SP2D, memeriksa apakah ada Dokumen SPM/SP2D yang telah terbit yang salah kode atau melakukan Revisi DIPA.
Pada kegiatan tersebut ada tiga hal yang menjadi fokus pembahasan, yaitu mengenai Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAIBA. Sedangkan hal terpenting yang perlu jadi perhatian, saat ini terdapat Update terbaru Aplikasi SAIBA dan Persediaan.
Tujuan Menteri Keuangan dalam update Aplikasi untuk menghasilkan penyempurnaan laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya. Target yang ingin dicapai untuk menyempurnakan Aplikasi Persediaan yang sudah diinput kemudian dimasukkan dalam aplikasi SIMAK BMN, selanjutnya hasil dari SIMAK BMN dimasukkan lagi ke Aplikasi SAIBA agar persediaan yang disebut dana aset dapat terrekon di SAIBA sehingga menghasilkan persediaan yang sudah terregister.
Dari terselenggaranya kegiatan tersebut, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia berharap dapat mencapai opini Badan Pemeriksa Keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP), baik untuk laporan keuangan di tahun anggaran 2015 maupun di Tahun 2016. [NSL/HS]
KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :