";

Bawaslu Riau Sosialisasikan Peran Penting Pengawas Pemilu

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bangkinang – Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan peran Pengawas Pemilu tidak hanya mengawasi seluruh tahapan-tahapan Pemilihan yang sedang berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan pada forum kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Kamis, 10 November 2016, di Ruang Serbaguna Politeknik Kampar, Jalan Tengku Muhammad KM. 2 Bangkinang.
     
    Lebih lanjut, Rusidi memaparkan, peranan Pengawas Pemilu tidak hanya mengawasi seluruh tahapan-tahapan Pemilihan yang sedang berjalan sesuai aturan melainkan ada beberapa peranan Pengawas Pemilu, diantaranya:
    1. Sebagai pelindung pemilu dari kecurangan dan pelanggaran, dengan cara mendeteksi, mencegah dan menindak sekecil apapun pelanggaran;
    2. Sebagai penegak hukum pemilu (electoral law enforcement) serta sebagai penyelesaian sengketa;
    3. Memiliki peran sebagai pemilih hak-hak politik peserta pemilu yang dirugikan oleh keputusan KPU.
    4. Budaya Panwas yang merasa inferior dan menganggap KPU Superior (KPU lebih paham, Panwas tidak paham).
     
    Kemudian, Rusidi juga menjelaskan, fungsi Koordinator masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi, sebagai berikut:
    1.  Divisi Organisasi dan SDM:
    a.  pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota;
    b.  pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota;
    c.   pembinaan Panwaslu Kabupaten/Kota;
    d.  penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan
    e.  penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Tahapan dan Laporan Akhir  Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.
     
    2.  Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga
    a.   Pengawasan tahapan pemilu di tingkat Provinsi;
    b.   Pengadministrasian hasil pengawasan;
    c.   Hubungan masyarakat;
    d.   Kerjasama antar lembaga;
    e.   Sosialisasi pengawasan Pemilu; dan
    f.    Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.
     
    3.  Divisi Penindakan Pelanggaran:
      a.   penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
      b.   pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran;
      c.    pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan;
      d.   penyelesaian sengketa pemilu; dan
      e.   penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.
     
    Rusidi berharap tidak hanya Pengawas Pemilu yang berperan mengawasi seluruh tahapan Pemilihan yang ditetapkan dalam aturan melainkan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran.
     
    Penulis   : Siti Aisyah
    Editor      : Rois Habib



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :