";

Perbaikan Birokrasi dapat Dimulai dari Penerapan SPIP

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengadakan Rapat Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Rangka Reformasi Birokrasi, Senin, 5 Agustus 2016, di ruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin berkesempatan menyampaikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi, “ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita, rapat ini bertujuan untuk melakukan adaptasi birokrasi terhadap Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Mari kita simak bersama nantinya, bagaimana penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. Apa saja tujuannya, apa saja langkah-langkah penerapannya,” tuturnya.
     
    Menurut Edy, penerapan reformasi birokrasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau sendiri sudah berjalan. “Materi ini tolong disampaikan juga kepada teman yang lain yang tidak diundang, karena ini sangat penting,” harapnya kepada seluruh peserta.
     
    Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau,  Anderson selaku narasumber memaparkan materi tentang pelaksanaan reformasi birokarasi 2015-2016 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
     
    Anderson mengatakan, dalam pelaksanaan birokrasi ada langkah-langkah identifikasi dalam pelaksanaanya. Pertama, mengidentifikasi hal-hal yang sudah dicapai dan berjalan dengan baik, kedua, mengidentifikasi permasalahan yang masih ditemukan, dan ketiga, mengidentifikasi kondisi yang diharapkan Bawaslu dimasa mendatang.
     
    Lebih lanjut, Anderson juga memaparkan 8 (delapan) program mikro dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.
     
    Usai pemaparan materi, dilanjutkan sesi diskusi. Pada kesempatan ini, moderator memberikan kesempatan kepada tiga penanya.
     
    Asisten divisi organisasi dan SDM, M. Andi Susilawan menanyakan, “bagaimana semangat reformasi birokrasinya. Kemudian semangat UPG dan PPID untuk mendukung terlaksananya RB?”.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, bertanya, “Apakah semenjak 2012, 2013, 2014 Lakip ini kita lakukan. Karena lakip ini untuk eselon II,” 
     
    Jawaban narasumber, menanggapi pertanyaan Ketua Bawaslu, “sejak tahun 2012 sudah ada form isian. Di tahun 2015 kita sudah diminta membuat Lakip dan juga akan dikompilasi dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia,” terang Anderson.
     
    Menjawab pertanyaan Andi, narasumber menjawab, “Kaitannya dengan pelaksanaan tugas di Bawaslu Provinsi, kita merupakan sub sistem unit pengendali di Bawaslu RI. Kita akan melaksanakan tugas pengendalian gratifikasi di Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
     
    Selanjutnya, moderator memberikan kesempatan kepada satu penanya lagi, Kasubbag. Administrasi, Nasril bertanya, “Terkait penguatan kelembagaan, sudah dua tahun ini kita agak timpang karena ada satu subbag yang kurang. Kemudian, dari tugas-tugas yang ada juga ada kekosongan dari subbag hukum, saya merasa keberatan karena beratnya beban tugas. Mohon masukan juga dari Koordinator divisi organisasi dan SDM terhadap SPIP?”.
     
    Jawaban Narasumber, “Memang beban tugas di Subbag Administrasi lebih besar dibanding subbag lain. Kita akan usulkan pengisian kekosongan kasubbag Hukum, Humas dan Antar Lembaga,” terang Anderson.
     
    Selanjutnya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan selaku koordinator divisi organisasi dan SDM menjawab, “Kita sudah bersurat ke Pemerintah Provinsi Riau meminta dukungan PNS untuk mengisi jabatan yang kosong. Kendalanya, PNS yang diperbantukan harus mendapat izin dari atasan langsung. Kekhawatiran PNS untuk diperbantukan di Bawaslu Provinsi Riau karena Bawaslu Provinsi Riau adalah Satker Pusat. Adak kekhawatiran terjadi pengurangan pendapatan,” jelasnya.
     
    Pada kesempatan ini, Bawaslu Provinsi Riau juga mengundang narasumber dari BPKP Provinsi Riau, Kordinasi Pengawasan (Korwas) Bidang Pengawasan (Bidwas) Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Beligan Sembiring dengan materi Penerapan SPIP dalam rangka Reformasi dan Birokrasi.
     
    Beligan mengatakan, “pentingnya mempelajari SPIP dalam rangka Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan hasilnya, tentu kita harus mempelajari dan menerapkan (SPIP) termasuk di lingkungan Bawaslu,” tuturnya.
     
    Beligan memaparkan materi seputar SPIP mencakup tentang Dasar Hukum SPIP, Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara yakni Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Sistem  Pengendalian  Intern  Pemerintah di Indonesia, Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan  Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004 dan PP No. 60 Tahun  2008 tentang Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah  (SPIP).
     
    Beligan mencontohkan perusahaan yang telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), menurutnya, SPBU mempunyai aturan/larangan-larangan yang harus di patuhi dan ditaati oleh siapa pun, “ketika hendak melakukan pengisian BBM di SPBU untuk menghindari tidak terjadinya kesalahan-kesalahan berakibat fatal”, terangnya
    Usai penyampain materi, staf Bawaslu Provinsi Riau, Rois Habib selaku moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya ataupun berdiskusi seputar SPIP yang sedang dijalankan di satuan kerja masing-masing.
     
    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin bertanya, ”sebenarnya apa batasan kita melakukan monitoring yang kita lakukan dari Provinsi ke Panwas Kabupaten/Kota jangan sampai sekian kali kita melakukan monitoring justru akan menjadi masalah, jadi apa acuan kita terhadap hal tersebut?,”
     
    Pertanyaan selanjutnya, Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson bertanya, ”tugas-tugas tambahan dibebankan kepada Bawaslu. Tugas-tugas di Kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakkumdu yang anggaranya terpusat pada Bawaslu Provinsi Riau kira-kira bagaimana pelaksanaannya?”.
     
    Menjawab pertanyaan peserta, Beligan mengatakan, persoalan dimaksud sudah dapat dipahami, bahwa pertanggungjawaban anggaran ada di pihak Bawaslu Provinsi Riau sedangkan pengguna anggaran ada di pihak Panwas Kabupaten/Kota. Solusi dari Bawaslu RI, yakni dengan melakukan review berpedoman dengan SOP yang ada, yaitu dengan mengeluarkan surat peringatan I, II, III. “namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka sistem SPIP nya sudah bisa diteruskan kepada pihak hukum. Untuk pelaksanaan terkait Gakkumdu kita harus terapkan SOP bersama kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
     
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, “caranya kita akan buat SOP-nya, dengan adanya SOP yang telah dibuat tersebut kita cukup berpedoman dengan SOP yang ada, maka hal tersebut sudah merupakan langkah-langkah yang kita tempuh dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” terang Beligan.
     
    Rapat berakhir sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menjadwalkan kembali kegiatan serupa untuk tahap kedua, di bulan ini.
    Penulis : M. Hamidi Maiza dan Darussalim
    Editor    : Hendro Susanto

     



BERITA TERKAIT LAINNYA :