";

Bawaslu Riau Monitoring Verifikasi Faktual di Kampar

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bangkinang–Tiga Pasangan Calon (Paslon) yang sudah mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada 2017 di Kabupaten Kampar melalui jalur  Perseorangan yang biasa disebut jalur independen diantaranya, Rahmad Jevary Juniardo - Khairuddin Siregar, H. Alfisyahri - Asbin Wibowo dan H. Jawahir – H. Bardansyah Harahap.
     
    Badan pengawasan Pemiilihan Umum (Bawaslu)  Provinsi Riau menugaskan Tim guna supervisi dan monitoring melihat secara langsung pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang berjalan di Kabupaten Kampar pada Kamis, 1 September 2016.
     
    Pada kesempatan ini, Tim Bawaslu Provinsi Riau yang di dampingi oleh Staff Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar melihat secara langsung verifikasi faktual di dua Kecamatan, Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota.
     
    Dari  dua Kecamatan terdapat beberapa orang yang ditemui oleh PPS Pasir Sialang ditemukan pengakuan warga, mengatakan bahwa tidak pernah sama sekali memberikan KTP sebagai dukungan kepada calon perseorangan. Ungkap salah seorang warga “Saya tidak pernah sama sekali mendukung dan memberikan KTP kepada pasangan calon manapun dan saya heran kenapa KTP saya ada sama mereka” terangnya.
     
    Terhadap peristiwa tersebut, Ketua Panwascam Bangkinang, Hendri, menyaksikan secara langsung petugas PPS Kelurahan Pasir Sialang memberikan kepada warga form lampiran model BA.5-KWK tentang surat pernyataan tidak mendukung pasangan calon yang sudah disediakan oleh PPS.
     
    Lebih lanjut Hendri mengatakan “ saya meminta kepada masyarakat yang tidak memberikan dukungan kepada pasangan Calon Perseorangan agar mengisi surat pernyataan tidak mendukung pasangan tersebut yang disediakan oleh PPS sesuai dengan ketentuan yang ada ”, tegasnya.
     
    Ditempat terpisah, Ketua Panwas Kabapaten Kampar Martunus menegaskan kembali akan  terus mengawal kegitan verifikasi faktual dukungan pasangan perseorangan ini, “kami akan kawal verifikasi faktual ini sampai dengan selesai sesuai dengan jadwal yang diatur didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2016 jo PKPU Nomor 4 Tahun 2016 ” tuturnya.
     
    Penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahan ini sudah dimulai pada tanggal 24 Agustus s.d 6 September 2016, dilanjut dengan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 7 s.d 9 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 10 s.d 12 September 2016 sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau  Walikota dan Wakil Walikota.  
     
    Penulis   : Andi Susilawan
    Editor      : Darussalim



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :