";

Bawaslu Provinsi Riau Lakukan Monitoring Verifikasi Faktual

  • Bawaslu Provinsi Riau, Bangkinang – PPS yang tidak melaksanakan verifikasi faktual bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menanggapi informasi dari Tim Monitoring pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 yang dilaksanakan PPS di desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kamis, 1 September 2016.
     
    Lebih lanjut Rusidi menjelaskan, “PPS harus melakukan verifikasi faktual dengan menemui langsung setiap pendukung bakal calon, jika tidak dilakukan, dia bisa dipidana sebagaimana Pasal 185B UU No. 10 Tahun 2016”, tegas Rusidi saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 1 September 2016.
     
    Bawaslu Provinsi Riau melakukan monitoring terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 di Desa Salo, Salo Timur, Petapahan Jaya, dan Tanjung Sawit, Rabu, 31 Oktober s.d. Kamis, 1 September 2016.
     
    Tim yang diturunkan ke 4 desa ini, yakni Nurhuda Syah dan M. Hamidi Maiza yang didampingi 2 staf  Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar, Khaidir dan Fikri Hidayat. Selain dari Sekretariat Panwas, ikut serta  Panwas Kecamatan Salo dan Tapung.
     
    Setiap bertemu dengan PPS, tim monitoring memastikan apakah verifikasi faktual sudah dilaksanakan sesuai aturan, siapa yang membantu PPS, apakah didampingi tim kampanye, berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, dan apa saja kendala yang dihadapi.
     
    Monitoring pertama dilakukan di Desa Salo, disini tim bertemu dengan anggota PPS, Eliyanto yang saat itu melakukan verifikasi faktual di rumah masyarakat, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari keterangannya, PPS Desa Salo sudah melakukan verifikasi faktual sejak 26 Agustus. Tidak ada tim kampanye yang mendampingi Eliyanto, karena hari itu tim kampanye yang  biasa medampingi ada  keperluan lain. Eliyanto mengatakan, dalam satu hari terverifikasi secara faktual 40-50 orang. “Sekitar 40 sampai 50 orang dalam satu hari”, katanya.
     
    Ditanya kendala yang dihadapi, Eliyanto menjelaskan, kesulitan menemui masyarakat meskipun sudah didatangi di rumahnya. “Kendalanya, susah bertemu dengan yang bersangkutan, maklum, namanya juga di kampung-kampung, masyarakatnya berkebun, kalau siang ya nggak ada di rumah”, katanya. “Seringnya kami kunjungi ke rumah waktu malam”, kata Eliyanto melanjutkan.
     
    Tim monitoring sempat menemukan kejanggalan pada saat verifikasi faktual oleh Eliyanto di rumah salah satu warga. Kebetulan di rumah tersebut ada 4 orang yang memberi dukungan, suami, isteri, dan 2 anak. Saat itu hanya ada Isteri. Tidak mau repot, Eliyanto menanyakan kebenaran dukungan dari suami dan dua orang anak di rumah tersebut, lalu memberi tanda pada daftar dukungan bahwa sudah diverifikasi secara faktual.
     
    Melihat kejanggalan tersebut, tim monitoring menjelaskan hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang dan meminta kepada Eliyanto untuk melakukan verifikasi faktual dengan menemui kembali secara langsung suami dan 2 anak yang tercatat memberi dukungan tersebut di waktu yang lain. Menyadari kekeliruannya, Eliyanto mengiyakan dan akan menemui yang bersangkutan secara langsung.
     
    Pukul 14.00 WIB, tim supervisi menyisir Desa Salo Timur. Disini bertemu dengan PPS Salo Timur, Abdul Ghafur dan Zamri. Abdul Ghafur mengatakan sudah 80% terverifikasi secara faktual dari 25 Agustus. “Sudah 80%, ini tinggal yang belum kami temui karena yang bersangkutan tidak ada di rumah”, jelas Abdul.
     
    Kendala yang sama juga dirasakan Abul dan Zamri, yaitu kesulitan menemui masyarakat di rumahnya.
     
    Esoknya, Kamis, 1 September 2016, pukul 09.00 WIB, Tim monitoring Nurhuda Syah, M. Hamidi Maiza beserta 2 staf  Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar, Khaidir dan Fikri Hidayat meluncur ke Kecamatan Tapung. Ikut bergabung Panwas Kecamatan Tapung   bersama tim monitoring. Menyisir Desa Petapahan Jaya, Tim monitoring bertemu PPS Petapahan Jaya, Ilyas, Egi Malgina, dan Abdul. Dari keterangan ketiga PPS ini, tim monitoring menemukan kejanggalan pada pelaksanaan verifikasi faktual. PPS Petapahan Jaya hanya memverifikasi pendukung ganda, sedangkan yang tidak ganda dianggap sudah otomatis mendukung. 
     
    Tim monitoring langsung menghubungi Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan melalui telepon seluler untuk meminta arahan. Rusidi menjelaskan PPS tersebut bisa dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan verifikasi faktual.
     
    Tim supervisi meminta kepada PPS Petapahan Jaya untuk melaksanakan verifikasi faktual dengan menemui langsung nama-nama masyarakat yang tercatat memberi dukungan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang. Pada hari itu juga PPS Petapahan Jaya langsung turun menemui masyarakat yang tercatat memberikan dukungan. Tim supervisi meminta kepada Panwas Kecamatan Tapung untuk memantau pelaksanaan verifikasi faktual tersebut sampai selesai.
     
    Pukul 13.30 WIB, monitoring dilanjutkan di Desa Tanjung Sawit. Tim disambut oleh PPS Tanjung Sawit, Sumardi, Miswadi, dan Yopi Artono di kantornya. Sumardi mengatakan sudah 80% terverifikasi secara faktual sejak 27 Agustus. Ditanya kendala yang dihadapi, dia mengatakan kesulitan menemui warga karena tidak ada di rumah.
    Penulis     :  M. Hamidi Maiza
    Editor        :  Darussalim 

     



KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :