Bawaslu Riau Gelar Rakor Alat Kerja Pengawasan
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahap I Dan Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, pada tanggal 31 Agustus 2016, di Ruang Serbaguna Bawaslu Provinsi Riau.Rapat Koordinasi dan Konsolidasi data ini bertujuan untuk menjelaskan tentang cara pengisian alat kerja Pengawasan yang sudah diberikan oleh Bawaslu RI dan mengakomodir kesulitan yang ditemukan oleh Panwas Kabupaten/Kota terhadap form isian juga menghimpun data hasil pengawasan penyebaran syarat dukungan calon perseorangan.Rapat Koordinasi dan konsolidasi data, dibagi 3 (tiga) sesi, yaitu alat kerja pengawasan pencalonan oleh Rusidi Rusdan; pemutakhiran data dan daftar Pemilih; dan kampanye oleh Fitri Heriyanti.Pada sesi pertama Pimpinan Bawaslu Rusidi Rusdan mengatakan ada beberapa alat kerja pengawasan pencalonan yang wajib diisi oleh Panwas Kabupaten/Kota diantaranya ialah: Formulir Jumlah Persentase Minimal Dukungan Calon Perseorangan; Formulir Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan; Formulir Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan; Formulir Pengawasan Paslon Partai Politik; Formulir Rekap Persyaratan Paslon Bupati/Walikota; Formulir Validasi Persyaratan Pencalonan; Formulir Pengawasan Tindak Lanjut Masukan Masyarakat Atas Paslon Kepada KPU; Formulir rekap Pengawasan Penetapan Paslon Partai Politik; Formulir Rekap Pengawasan Penetapan Paslon Perseorangan.Selanjutnya, pada sesi kedua dan ketiga Pimpinan Bawaslu Fitri Heriyanti menjelaskan alat kerja pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dan pengawasan kampanye yang wajib diisi oleh Panwas Kabupaten/Kota, “Panwas Kabupaten/Kota wajib mengisi Form Pengawasan Pembentukan PPDP; Pengawasan Proses Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit); Pengawasan Hasil Pencocokan dan Penelitian Oleh PPDP; Pengawasan Pelaksanaan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)/Daftar Pemilih Tetap (DPT); Rincian DPS/DPT; Penilaian DPS/DPT; Pemilih Telah Memenuhi Syarat Tetapi Belum Terdaftar; Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih Tetapi Masih Terdaftar; Rekapitulasi Laporan Pengawasan Pembentukan PPDP; Rekapitulasi Laporan Pengawasan Tata Cara Coklit; Rekapitulasi Laporan Pengawasan Pengumuman DPS/DPT; Rekapitulasi Laporan Pemeriksaan DPS/DPT; dan Rekapitulasi DPS/DPT,” jelasnya.“Pada pengawasan kampanye form yang wajib diisi ialah: Formulir rekapitulasi-Form awas 01- Panwas-KK; Form Rekap KK Awas Panwascam; Form Awas 01 Panwas KK; Form Awas 02 Panwas KK; Form Awas 03 Panwas KK; Form Awas 04 Panwas KK; Form Rekap Awas Panwascam; Form Rekap UPTL 01 Panwas KK; Form Awas Panwascam,” lanjut Fitri.Sementara, tindak lanjut dari kegiatan rakor ini, Rusidi mengatakan nantinya Panwas Kabupaten/Kota langsung mentransfer alat kerja ini kepada Panwas Kecamatan, “sekarang Panwas Kecamatan sedang berada dilapangan, maka mereka kita bimbing juga nanti untuk mengisi alat kerja itu,” terangnya usai menyampaikan materi.Peserta Rakor dihadiri oleh jajaran Panwas Kabupaten Kampar dan Panwas Kota Pekanbaru, yang terdiri dari Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, dan dua orang Staf. Kemudian diakhiri foto bersama Bawaslu Provinsi Riau dan Panwas Kabupaten Kampar serta Kota Pekanbaru.Penulis : Nurul Atika LubisEditor : Darussalim
KEGIATAN TERKAIT LAINNYA :