";

Terbukti “Money Politic” Bawaslu Provinsi dapat Berikan Sanksi Administrasi Pembatalan Paslon

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi dapat memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada 2017 yang terbukti melakukan praktek “Money Politic”. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Edy Syarifuddin pada saat hadir sebagai Narasumber dalam “Forum Fasilitasi Pemilu Dalam Rangka Partisipasi  Masyarakat” yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Kamis, 1 September 2016, di aula Kesbangpol Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudiman No. 200 Pekanbaru.
     
    “Bawaslu Provinsi Riau dapat membatalkan pasangan calon yang terbukti melakukan Praktek tersebut sebagaimana maksud 135 A Ayat (1) UU. Nomor 10 Tahun 2016, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi,” papar Edy dalam forum.
     
    Pada kesempatan ini, Edy menyampaikan materi tentang Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2017 pada semua Tahapan, kewenangan Bawaslu Provinsi untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon yang terbukti melakukan praktek terkait Politik uang secara terstruktur, sistematik dan masif (TSM).
     
    Penjabaran lebih lanjut terkait pengertian TSM, menurut Edy dijelaskan pada Penjelasan dari undang-undang tersebut, putusannya disampaikan kepada KPU Daerah yang dimaksud. “Aturan lebih lanjut tentu menunggu penjelasan dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Semua itu sudah barang tentu melalui proses dan mekanisme terlebih dahulu,” terangnya.
     
    Pada kesempatan ini, Edy juga meminta Pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol dan Tata Pemerintahan yang menghadapi Pilkada untuk merencanakan sosialisasi dan membangun komunikasi kepada semua Stakeholder dalam rangka kesiapan daerah untuk menyambut Pilkada tahun 2017 nanti yang mengacu pada Pasal 133A yang berbunyi: “Pemerintah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih”.
     
    Edy juga berharap kepada Kesbangpol untuk mengambil peran yang besar dalam sukses sosialisasi Pilkada. “Perencanaan yang baik akan menghasilkan kualitas yang jauh lebih baik dan membuat program lebih tepat sasaran dan efektif,“ pungkasnya.
     
    Hadir dalam acara ini juga sebagai Narasumber dari Kemendagri, Aang Witarsa, Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, sedangkan peserta yang diundang dan hadir yaitu masing-masing Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2017 dan 2018, unsur Kesbangpol dan tata pemerintahan Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Indragiri Hilir, Peserta lainnya yaitu jajaran Kesbangpol Provinsi, Biro pemerintahan Provinsi, Polda Riau, Korem, Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, dan Sekretariat KPU Provinsi Riau.
     
    Penulis   : Dodi Efendi
    Editor      : Hendro Susanto
     



BERITA TERKAIT LAINNYA :