DPR RI Akan Beri Kewenangan Tambahan Kepada Bawaslu
-
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – DPR RI akan berikan kewenangan tambahan kepada Bawaslu pada Pileg dan Pilpres mendatang, jika Bawaslu berhasil menata sistem pengawasan dan pemberian sanksi kepada calon Kepala Daerah.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan,“Kalau Bawaslu berhasil menata sistem pengawasan dan sistem pemberian sanksi kepada calon kepala daerah ini baik atau berhasil dan di apresiasi publik bagus, maka pemberian kewenangan tambahan kepada Bawaslu pada Pemilu legislatif dan presiden nanti pasti kami lakukan,” ujarnya saat memberikan materi sebagai Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka dengan Stakeholders dan Masyarakat untuk Pilkada Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, Kamis, 9 Juni 2016, di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru.“Selesai undang-undang Pilkada disahkan, bulan depan kita akan mulai lagi untuk kodifikasi undang-undang Pemilu. Pertama, undang-undang pemilu sendiri, yang kedua, undang-undang penyelenggara pemilu, ketiga, undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden dan keempat, undang-undang pemilihan legislatif anggota DPR, DPRD dan DPD. Empat undang-undang ini disatukan menjadi satu undang-undang dan harus segera diselesaikan tahun 2016, supaya tahun 2017 ada waktu untuk menyiapkan semua infastruktur pemilu yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dengan pemilu tahun 2019 nanti,” ujar Lukman Edy.Menurut Lukman, DPR sudah memulai dengan baik melibatkan publik begitu luas saat membahas undang-undang Pilkada dengan melibatkan publik begitu luas yang menurutnya tidak ada satu undang-undang yang selama ini seheboh sekarang pembahasannya dan membuka ruang publik yang sedemikan lebar kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan-tanggapan.Lukman Edy mengatakan, “khusus undang-undang Pilkada, karena memang pekanbaru dan kampar akan melaksanakan pilkada banyak hal yang menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk penyempurnaan secara teknis pelaksanaan undang-undang itu, baik itu melalui peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Tapi berkenaan dengan Bawaslu ini, ada satu poin penting yang menjadi latar belakang pemikiran kami yaitu undang-undang ini begitu kuat mendorong agar Bawaslu itu menjadi kuat perannya dalam pilkada ini bahkan dalam pemilu nantinya,”Penulis : Siti AisyahEditor : Hendro Susanto
BERITA TERKAIT LAINNYA :