";

KI Riau Cabut Perkara denganTermohon Panwas Siak dan Panwas Rohul

  • Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali menyidangkan sengketa informasi dengan Nomor Register Reg.005 dan 006/PSJ/KIP-R/II/2016 tanggal 15 Maret 2016 Pukul 09.00 WIB, antara Sdr. Daniel Pratama, SH sebagai Pemohon terhadap Panwas Kabupaten Siak dan Panwas Kabupaten Rokan Hulu sebagai Termohon, Selasa, 15 Maret 2016, di ruang sidang KI Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

     

    Permohonan informasi yang dimintakan, yaitu proses tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Siak dan Rokan Hulu, laporan pelanggaran, tindakan dan sanksi yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015, rencana kegiatan dan anggaran Pilkada Kabupaten Siak dan Rokan Hulu Tahun 2015, pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran Pilkada Kabupaten Siak dan Rokan Hulu Tahun 2015. 

     

    Hadir dipersidangan, Pihak Termohon Ketua Panwas Kabupaten Siak, Aries Susanto dan Kepala Sekretariat, Amin Soimin, yang didampingi Staf PPID Bawaslu Provinsi Riau, M. Andi Susilawan dan Gustian Putradi AD. Sedangkan Pihak Termohon Panwas Kabupaten Rokan Hulu dan Pihak Pemohon tidak hadir. Alasan ketidakhadiran Pemohon karena ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. 

     

    Menurut laporan staf PPID Bawaslu Provinsi Riau yang menyaksikan langsung jalannya persidangan, Ketua Majelis sidang Tedy Boy membacakan surat dari Pemohon yang isinya meminta untuk menunda persidangan. Selanjutnya, berdasarkan hasil musyawarah majelis sidang memutuskan, bahwa persidangan tetap dilaksanakan dengan agenda pembacaan ketetapan KI Provinsi Riau. 

     

    Berdasarkan hasil persidangan, majelis menetapkan mencabut permohonan Pemohon yang tertuang dalam ketetapan majelis komisioner Nomor: 021/PSI/KIPSIL/III/2016 Tentang Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi Publik Register Nomor Register 005 dan 006/PSJ/KIP-R/II/2016 tanggal 15 Maret 2016 Pukul 09.00 WIB, yang isinya sebagai berikut: 

     

    1. Menerima permohonan pencabutan sengketa informasi pemohon berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2016;

    2. Memerintahkan Panitera Komisi Informasi Provinsi Riau untum mencoret permohonan sengketa informasi Nomor Register 005 dan 006/PSJ/KIP-R/II/2016 tanggal 15 Maret 2016 Pukul 09.00 WIB, antara Sdr. Daniel Pratama, SH sebagai pemohon terhadap Panwas Kabupaten Siak dan Panwas Kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon;

    3. Reg.005 dan 006/PSJ/KIP-R/II/2016 tanggal 15 Maret 2016 Pukul 09.00 WIB, antara pihak pemohon Sdr. Daniel Pratama, SH dengan Pihak Termohon Panwas Kabupaten Siak dan Panwas Kabupaten Rokan Hulu;

    4. Memerintahkan Panitera Komisi Informasi Provinsi Riau untuk menerbitkan akta pembatalan terhadap perkara Nomor Register 005 dan 006/PSJ/KIP-R/II/2016 tanggal 15 Maret 2016 Pukul 09.00 WIB, antara Sdr. Daniel Pratama, SH sebagai pemohon terhadap Panwas Kabupaten Siak dan Panwas Kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon.

     

    Dengan dicabutnya permohonan Pemohon, maka KI Provinsi Riau melalui Panitera akan menerbitkan akta pembatalan perkara tersebut. 

     
     
    Penulis:M. Andi Susilawan
    Editor   :Hendro Susanto
     



BACA JUGA BERITA TERBARU LAINNYA